Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini Modus 3 Penipu Ganjal ATM yang Beraksi di Ponorogo

Ini Modus 3 Penipu Ganjal ATM yang Beraksi di Ponorogo

Ponorogo (beritajatim.com) – Ada 3 pelaku penipuan ganjal ATM asal Bandung Provinsi Jawa Barat yang beraksi di Ponorogo. Para pelaku yakni Niko Lapase (30), Eko Prasetyo (48) dan Marwan (49). Di Kabupaten Ponorogo, kawanan pelaku ini beraksi di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari, masuk Desa/Kecamatan Sambit.

Modus yang digunakan kawanan pelaku ini, mengelabui calon korbannya dengan menawarkan bantuan. Sebelumnya, mereka mengganjal mesin ATM itu dengan kayu kecil atau lidi di tempat masuk kartu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korban.

Kronologis aksi ganjal ATM di Kecamatan Sambit itu berawal saat korban, yakni Dewi Ratnasari (30) akan melakukan tarik tunai di gerai ATM BNI di Pasar Tamansari.

Dia pun masuk gerai ATM, dan memakai mesin yang sudah diganjal tersebut. Saat memasukkan kartu dan memencet nomor PIN, satu pelaku yang dari luar mengamati pola PIN yang dipencet oleh korban.

Pelaku lain sudah ada di dalam, dengan mengatakan bahwa ATM rusak, karena sang korban gagal untuk melakukan tarik tunai.

“Jadi ada salah satu pelaku yang berada di luar ATM, yang bertugas mengamati pola PIN yang dipencet oleh korban,” katanya.

Karena selalu gagal, korban pun memencet tombol cancel di mesin ATM, untuk mengeluarkan kartunya. Namun, karena sudah diganjal kartunya pun sulit keluar.

Keadaan itulah dimanfaatkan pelaku yang ketiga, dengan masuk ke dalam ATM, dengan menawarkan bantuan untuk membantu mengeluarkan kartu ATM korban.

Tidak butuh waktu yang lama dan kecepatan tangan pelaku ini, kartu dengan warna yang sama diberikan kepada korban. Padahal, kartu aslinya masih ada di dalam ATM. Pelaku sengaja menggantinya dengan yang lain. Karena merasa gagal melakukan tarik tunai, korban pun pulang ke rumahnya yang ada di Desa Prayungan Kecamatan Sawoo.

Saat korban keluar, barulah pelaku yang ada di dalam mengambil kartu korban yang masih di dalam ATM. Mereka pun langsung menguras tabungan korban yang nilainya mencapai Rp117 juta itu.

“Baru tiba dari rumah, saat mengecek lewat internet banking, korban dibuat kaget, saldonya yang berkurang. Awalnya senilai Rp117 juta, tinggal Rp12 juta, hingga akhirnya saldonya tinggal ratusan ribu saja. Korban pun langsung lapor kepada pihak kepolisian,” ujar Anton.

Untuk diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil  menangkap 3 kawanan sindikat pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Salah satu warga Kabupaten Ponorogo pun menjadi korban dari aksi ganjal ATM yang dilakukan 3 pelaku yang berasal dari Bandung Jawa Barat itu. Korban yang bernama Dewi Ratnasari (30), warga Desa Prayungan Kecamatan Sawoo harus gigit jari, ketika melihat saldo rekening banknya, yang awalnya Rp117 juta, tinggal Rp125 ribu.

“Ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam beraksi,” kata AKBP Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 3 pelaku itu, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. [end/aje]