Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan data yang diperoleh beritajatim.com, berikut kronologis lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi berbeda:
Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336
Penggeledahan dilakukan di apartemen milik Erintuah Damanik, yang merupakan Hakim Ketua dalam perkara tersebut.
Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220
Tim Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di apartemen milik Mangapul, Hakim Anggota dalam kasus ini.
Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2
Penggeledahan berlangsung di rumah Heru Hanindyo, Hakim Anggota lainnya dalam perkara ini.
Jl. Raya Kendangsari No. 51-53
Kantor Lisa Associates & Legal Consultant, milik pengacara Lisa Rachmat, juga menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
Jl. Kendangsari Selatan No. 1
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Lisa Rachmat, yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21
Rumah Kevin Wibowo, pihak terkait lainnya, menjadi lokasi terakhir yang digeledah oleh tim.
Kronologi Penangkapan
Pukul 06.30 WIB – Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi empat tim, yang bergerak menuju lokasi-lokasi penggeledahan, didampingi personel Puspom TNI dan tim intelijen dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Pukul 07.00 WIB – Tim tiba di lokasi dan memulai penggeledahan serta penyitaan barang-barang secara tertutup. Pengamanan dilakukan oleh personel Puspom TNI dan tim intelijen setempat.
Pukul 09.00 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tiba di lokasi rumah Heru Hanindyo untuk menanyakan maksud penggeledahan. Setelah mendapat penjelasan, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak berniat mengintervensi proses hukum dan hanya ingin memastikan keadaan.
Pukul 09.30 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi penggeledahan.
Pukul 13.50 WIB – Penggeledahan di kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai. Namun, penggeledahan di beberapa lokasi lain masih terus berlangsung hingga sore hari.
Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di mana Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bertindak sebagai majelis hakim. Pengacara Lisa Rachmat serta Kevin Wibowo diduga terlibat sebagai pihak terkait dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan suap dalam penanganan perkara yang melibatkan penegak hukum. Kejagung RI terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pelaku. [uci/beq]
