Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim, Edy Tambeng Widjaja melalui Kabid Pembangunan, Hadi Pramoedjo buka suara terkait rencana pembangunan jalur turunan di lingkungan Ngeprih, Dusun Pacet Selatan, Desa Pacet, Kecamatan Pacet, yang masih membutuhkan waktu panjang.
Ini karena hingga kini pengajuan pembangunan yang disodorkan Pemkab Mojokerto tak kunjung mendapat lampu hijau dari Pemprov Jatim. Apa jawaban Pemprov?
Menurut Hadi, usulan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2024 untuk Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2025, dengan ID usulan di SIPD 1633074: Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas Gotean-Ngeprih dan Ruas Lebaksono Slepi senilai Rp 32.274.804.000 setelah
diverifikasi oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur sudah diteruskan untuk Verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur.
“Kemudian, Surat BPKAD nomor : 900.1.2.4/1138/203.1/2025 tanggal 6 Februari 2025 perihal Informasi DPA Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa yang mendapatkan dana Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur tahun anggaran 2025 adalah Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, dan Kabupaten Trenggalek, tidak ada anggaran BKK untuk Kabupaten Mojokerto,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).
Sementara itu, usulan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2025 untuk Bantuan Keuangan Khusus Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2026, dengan ID usulan di SIPD 2506829: Pelebaran Jalan Menuju Standar Ruas
Gotean-Ngeprih senilai Rp 11.432.167.500, setelah diverifikasi oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dikembalikan kepada pengusul Pemerintah Kabupaten Mojokerto, untuk dilengkapi dengan gambar tipikal ruas usulan dimaksud.
Dia juga menjelaskan, Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur pada ruas Pacet-Bts. Kota Batu (Jembatan Cangar II) sedang memperbaiki dan menambahkah fasilitas-fasilitas
penyelamatan yang dibutuhkan. Yakni, pembebasan lahan untuk jalur penyelamat dan perbaikan geometri.
Sedangkan untuk opsi pengalihan rute baru (seperti contoh Ruas Gotean-Ngeprih) atau pilihan yang lain, masih dalam tahap kajian teknis.
Sekadar diketahui, DPUPR Kabupaten Mojokerto telah melayangkan rencana pembangunan tersebut lewat skema bantuan keuangan (BK) ke Pemprov Jatim pada pertengahan tahun 2024.
Namun, sudah sekitar setahun berjalan, pengajuan pemkab masih belum mendapat respons. “Sudah kita ajukan ke Pemprov Jatim lewat BK dan kita sounding berkali-kali. Tapi, sampai sekarang masih belum ada kelanjutannya,” ungkap Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Mojokerto, Henry Surya, Kamis (2/10/2025).
Demikian juga terkait soal izin bangun ruas jalan di tengah kawasan hutan tersebut. Pemkab belum bisa melangkah lebih jauh lantaran belum mendapat restu dari pemprov. “Untuk izin pembangunan itu akan kita tindak lanjuti nanti setelah pengajuan BK kita ada kejelasan,” terang Henry. [tok/beq]
