Jakarta –
Penyedia layanan dompet digital (e-wallet) Dana mengungkapkan kemudahan transaksi secara digital dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Bahkan, berdasarkan platform ada pemantauan ada transaksi mencurigakan.
Chief of Legal and Compliance Dana Indonesia, Dina Artarini, mengatakan transaksi mencurigakan itu seperti dilakukan pada malam hari ataupun dalam waktu tertentu.
“Sejak pertama didirikan hampir tujuh tahun lalu, Dana dibuat dengan tujuan mempermudah transaksi digital masyarakat,’ kata Dina dalam diskusi panel Forwat x Dana “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, Jumat malam (29/11/2024).
Disampaikan Dina ada merchant yang didaftarkan untuk berjualan makanan, namun transaksinya tidak biasa, seperti sering terjadi pada malam hari. Transaksi mencurigakan itu kemudian dilaporkan Dana kepada pihak berwenang.
“Dalam kasus judi online, Dana mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan,” tuturnya.
Diskusi panel Forwat x Dana “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, Jumat malam (29/11/2024). Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Guna memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online melalui fitur Data Protection. Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam Dana Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi Dana.
Pada satu waktu tertentu, Dana telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi. Dana menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi online.
Disampaikan Dina, untuk penanganan dampak negatif judol ini memerlukan kolaborasi lintas sektor seperti berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyebutkan deposit judi online pada 2023 mencapai Rp 34 triliun dan meningkat Rp 43 triliun pada kuartal ketiga 2024.
“Tahun 2023 deposit itu paling banyak perbankan, transfer, lalu bergeser ke e-wallet yang juga meningkat. Tapi begitu di situ mulai gencar dilakukan penghentian, pemblokiran oleh OJK, BI, mereka pindah sekarang yang trennya, e-wallet saya yakin turun, sekarang geser ke merchant aggregator, yaitu QRIS. Kami menemukan puluhan ribu QRIS untuk deposit judi online,” pungkasnya.
(agt/agt)