Ini Dasar Bambang-Bayu Gugat Hasil Pilwali Blitar ke MK

Ini Dasar Bambang-Bayu Gugat Hasil Pilwali Blitar ke MK

Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Bambang-Bayu resmi melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak yang mengira gugatan ini sengaja dilayangkan usai Bambang-Bayu dinyatakan kalah dalam Pilwali Blitar 2024.

Penasihat hukum paslon Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto membantah hal tersebut. Menurutnya, gugatan Pilwali Kota Blitar ini dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

“Dengan adanya permohonan sengketa Pilkada di MK oleh paslon 01, merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi, karena penjaga demokrasi terakhir ada di Mahkamah Konstitusi,” ujar Joko Trisno Mudiyanto, Kamis (12/12/2024).

Joko pun menegaskan bahwa berapapun besarnya keterpautan angka perolehan suara antara paslon Bambang-Bayu dan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) tidak relevan dengan materi gugatan ke MK.

“Mereka hanya berpikir soal angka perolehan, bukan berpikir soal beras yang dibungkus plastik dengan sablonan angka 2 yang dibagikan di masa tenang,” imbuhnya.

Menurut Joko, dugaan pembagian beras kepada sejumlah warga Kota Blitar dengan cetakan angka “2” pada bungkusnya sebelum hari pemungutan suara adalah salah satu bukti adanya indikasi kecurangan TSM.

“Adanya dugaan praktik politik uang sebelum hari pemungutan suara dapat memengaruhi hasil pemungutan suara yang seharusnya berlangsung adil,” ujarnya.

Joko menandaskan, jika gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar disetujui MK, maka pihak Ibin-Elim harus membuktikan tidak menjalankan praktik politik uang untuk memobilisasi suara pemilih.

“Hal ini yang harus dibuktikan, bahwa paslon 02 (Ibin-Elim) dalam memperoleh suara tidak melakukan money politics, apalagi dalam masa tenang. Silakan disampaikan pembelaannya di MK,” tandasnya.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa terdapat sejumlah temuan dugaan praktik politik uang, terutama di masa tenang, namun Bawaslu Kota Blitar terkesan melakukan pembiaran meskipun telah dilaporkan oleh warga.

“Bawaslu yang sudah menerima laporan dari warga Perumahan Pakunden (Kelurahan Tanjungsari) pada 25 November 2024 tidak segera mengambil tindakan hukum dan terkesan melakukan pembiaran,” tandasnya.

Di sisi lain, pasangan Ibin-Elim menyebut bahwa langkah Bambang-Bayu sebagai hal yang kurang dewasa. Ibin-Elim menyarankan agar pasangan Bambang-Bayu bisa bersikap legawa dengan hasil yang Pilwali Kota Blitar.

“Saya rasa harus legawa. Kalau jaraknya 100 suara silakan, ini kan jauh 6.000 suara sah lebih,” kata Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M Zainul Ichwan.

Menurut Tim Ibin-Elim langkah yang ditempuh Bambang-Bayu tersebut cukup aneh pasalnya selisih perolehan suara antara keduanya cukup lebar yakni hampir 6.000 suara.

Zainul meminta kubu Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro tidak mencari-cari kesalahan. “Jangan dicari-cari karena perbandingannya 6.000 suara sah. Bagaimana mau ke MK?” ujarnya. [owi/beq]