Ini Daftar Pelanggaran Prosedur di Pilpres 2024 yang Disinggung Tim Hukum Amin di Sidang MK

27 March 2024, 23:50

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan (kedua kiri) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan) bersama Tim Hukum(MI/Susanto)

SIDANG pertama perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Rabu (27/3). 
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Amin), Bambang Widjojanto atau yang kerap dipanggil BW menyampaikan sejumlah pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 kemarin. 
Berikut tiga poin pelanggaran menarik yang disampaikan oleh BW: 
Baca juga : Permohonan Anies-Muhaimin di MK Dinilai Lebih Banyak Narasi

BW menyatakan timnya menemukan beberapa DPT janggal. Dia juga menyoroti fakta bahwa KPU berkilah salah input sebanyak 502.564 data pemilih. Fakta aneh yang ditemukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN, jelas BW adalah terdapat pemilih dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan ketentuan. 
“DPT janggal yang diduga manipulasi tersebut meliputi adanya pemilih di bawah 17 tahun sebanyak 61.040. Ada pemilih yang berusia, ini fantastis, 1030 tahun, dan pemilih berusia di atas 100 tahun, itu ada 1.363,” ungkapnya. 
BW juga menemukan data pemilih berupa nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan ada dua huruf sebanyak 55 orang, serta pemilih dengan alamat yang aneh.  Baca juga : Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Ajukan 9 Petitum ke MK
“Dan pemilih yang dianggap janggal seperti RT yang angkanya 0, RW yang angkanya 0,” kata BW. 

Surat Suara Telah Tercoblos

Di sisi lain, BW mengapresiasi Bawaslu karena sudah mengungkap dugaan pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. “Di mana ada 23.000 surat yang dikirim via pos ternyata sudah dicoblos. Selain itu, terdapat 82.000 alamat yang tidak jelas untuk pengiriman surat suara,” ujar BW. 

Sistem IT KPU atau Sirekap menjadi perhatian utama BW. Dia mengatakan sistem IT merupakan contoh terbaik untuk menyimpulkan bahwa KPU melakukan pelanggaran prosedur pemilu.  Baca juga : Anies Baswedan dan Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK
Sirekap yang awalnya didesain untuk mengontrol rekapitulasi manual, tutur BW, justru malah digunakan sebagai sarana kecurangan. BW menduga Sirekap digunakan untuk upaya framing terhadap penegakan prinsip penghitungan suara yang jujur, terbuka, akuntabel, efisien, efektif dan accessible. 
Sirekap semula dijadikan instrumen untuk mengontrol rekapitulasi manual. Maka dari itu, kata BW, terdapat aplikasi bernama Sirekap Mobile Apps yang dimiliki oleh ketua KPPS untuk merekam data autentik dokumen C Hasil yang merupakan hasil penghitungan suara di TPS. Sehingga dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan. 
Pun demikian, 4 hari sebelum pencoblosan, BW mengatakan, terdapat fitur yang tiba-tiba muncul kendati sebelumnya tidak pernah ada, yakni lodging dan security. Fitur ini diduga dapat mengubah value atau angka dokumen C hasil.
“Karena source code dapat diubah. Munculnya fitur tersebut tidak saja mengubah angka perolehan suara di Sirekap tetapi juga potensial menghilangkan meta data dan file, foto, form C plano hasil,” pungkas BW. (Z-7)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi