Jakarta –
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan salah satu cara yang digunakan Korlantas Polri untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sama seperti tilang manual, nantinya pengendara juga mendapatkan surat tilang jika terekam melanggar lalu lintas di kamera.
Nah, pengendara juga bisa mengecek apakah kendaraan miliknya kena tilang elektronik atau tidak. Cara ini dapat membantu detikers apabila ingin membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan.
Soalnya, kendaraan yang ditilang ETLE dan belum membayar denda maka dapat merugikanmu sebagai pengguna. Untuk mengetahui apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak bisa dicek secara online. Bagaimana caranya? Simak dalam artikel ini.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik
Kini, pengendara bisa mengetahui apakah kendaraan miliknya pernah kena tilang elektronik atau tidak. Dilansir situs resmi ETLE Korlantas Polri, berikut cara mengeceknya:
Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browserMasukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)Jika sudah, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No data available”. Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Selain itu, detikers juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
Buka situs etilang.polri.go.id di browserMasukkan nomor register tilang atau nomor blangko, biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan raziaSetelah itu, klik tombol “Cari” yang terdapat di halaman tersebutTunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang Elektronik
Jika dicek dan hasilnya menunjukkan bahwa kamu melakukan pelanggaran di jalan raya, maka detikers harus segera konfirmasi dan membayar denda tilang.
Untuk melakukan konfirmasi dan membayar tilang elektronik, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
Lakukan konfirmasi secara online di situs etle-korlantas.info/id/confirm atau situs yang tertulis di surat. Kamu juga bisa melakukannya secara manual dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE yang tertulis di surat.Setelah melakukan konfirmasi, kamu akan menerima surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Kamu juga bisa datang ke sidang pada jadwal yang sudah ditentukan di dalam surat.
Setelah melakukan konfirmasi ETLE, simak cara bayar denda tilang elektronik di bawah ini:
Cara Bayar Denda Tilang Lewat BRI Mobile
Login aplikasi BRI Mobile (BRImo) di smartphonePilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangMasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah yang ditentukanMasukkan PIN dengan benarSimpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaranTunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar Denda Tilang Lewat ATM BRI
Pergi ke ATM BRI terdekatMasukkan kartu debit BRI dan 6 digit PINPilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVAMasukkan 15 angka Nomor Pembayaran TilangDi halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah PembayaranIkuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiCopy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpanStruk ATM asli perlu diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau ETLE, yaitu:
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;Melanggar batas kecepatan;Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;Berkendara melawan arus;Melanggar lampu merah;Tidak mengenakan helm;Berboncengan lebih dari dua orang;Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Demikian cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Apakah kendaraanmu bebas dari ETLE?
(ilf/fds)