Ini BPIH Reguler Pelaksanaan Haji 2026 di Pamekasan

Ini BPIH Reguler Pelaksanaan Haji 2026 di Pamekasan

Pamekasan (beritajatim.com) – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler pada pelaksanaan ibadah haji 2026 atau 1447 Hijriah, mencapai angka sebesar Rp 87.409.365 bagi setiap jemaah reguler dari total porsi yang ditetapkan sebesar Rp 54.193.806 atau sekitar 62 persen dari total keseluruhan biaya.

“Jumlah pembayaran akhir akan disesuaikan dengan setoran awal beserta saldo virtual account jemaah di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Setelah diperhitungkan dengan setoran awal dan saldo rata-rata sekitar Rp 2,7 juta, maka jumlah yang harus dibayar jemaah calon haji diperkirakan sekitar Rp 26,49 juta,” kata Kasi Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Abdul Halim, Sabtu (1/11/2025).

Selain itu, setiap jemaah haji juga akan mendapatkan biaya living cost sebesar Rp 3,3 juta untuk kebutuhan selama berada di tanah suci Makkah. “Provinsi Jawa Timur memperoleh kuota haji reguler terbanyak dalam skala nasional, yakni sebesar 42.409 jemaah. Besaran kuota ini mempertimbangkan daftar tunggu yang cukup panjang,” ungkapnya.

“Karena itu, kami akan memperkuat sosialisasi, pendampingan dan monitoring proses pelunasan biaya haji, sehingga seluruh tahapan berjalan tertib dan transparan. Selain kesiapan administrasi dan finansial, aspek kesehatan calon jemaah juga menjadi perhatian utama sesuai ketentuan Kemenkes RI, meliputi fisik, mental, kognitif dan kemampuan beraktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Hasil evaluasi penyelenggaraan haji pada 2025, sekitar 80,4 persen calon jemaah haji memiliki komorbiditas seperti hipertensi, diabetes melitus, penyakit jantung atau gangguan paru. Termasuk beberapa kondisi medis yang tidak memenuhi kriteria istitha’ah, di antaranya gagal ginjal yang membutuhkan dialisis, penyakit jantung berat, penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen terus-menerus, kehamilan, kanker dengan terapi aktif, dan gangguan neurologis berat.

“Karena itu kami sangat mendorong pemeriksaan kesehatan sejak dini, sehingga beberapa faktor resiko bisa dikendalikan sejak masih berada di tanah air. Hal ini tentunya penting demi menjaga keselamatan jemaah, khususnya demi kelancaran pelaksanaan ibadah selama berada di tanah suci,” tegasnya.

Penetapan BPIH maupun penguatan pemeriksaan kesehatan bagi para calon jemaah tersebut, juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para calon jemaah agar bisa mempersiapkan diri dengan baik. “Namun untuk keputusan final besaran pelunasan masih menunggu Kepres (Keputusan Presiden) tentang BPIH, diperkirakan terbit pada pekan kedua November 2025,” imbuhnya.

“Oleh karena itu kami berharap seluruh calon jemaah asal Pamekasan, dapat segera mempersiapkan diri lebih matang, baik secara fisik maupun finansial, khususnya menjelang keberangkatan musim haji 2026 mendatang,” pungkasnya. [pin/kun]