Ini Alasan KPK Cuma Tersangkakan 15 dari 78 Pegawai Terseret Pungli

16 March 2024, 11:25

Logo KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan hanya memproses hukum 15 pegawai terseret pungutan liar (pungli) padahal ada 78 orang yang terlibat. Para tersangka itu memiliki peran aktif atas permainan kotor tersebut.
“Jadi, ini adalah kelompok-kelompok yang memang sejak awal berkumpul, kemudian memiliki (niat) jahat, dan bersepakat untuk melakukan kejahatan tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (16/3).
Asep mengatakan 63 orang lainnya tidak mengetahui kelakuan 15 tersangka ini saat memeras tahanan. Mereka juga cuma diberikan sebagian kecil uang pungli yang didapat.
Baca juga : 15 Tersangka Pungli Rutan Dipanggil KPK Hari Ini
“Yang lain-lainnya banyak yang tidak tahu tetapi karena mereka ikut di situ ya jadi hanya sebagai uang rokok, kebagian dan yang lainnya kebagian. Mereka yang lainnya tidak tahu,” ucap Asep.
Karenanya, KPK cuma memproses hukum 15 pegawai dari total 78 orang yang terlibat. Meski begitu, sisanya tetap diproses secara etik dan disiplin PNS.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuan mereka, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-1)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi