Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ini 6 Perkara Besar yang Ditangani Kejaksaan Agung, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 310,6 T

Ini 6 Perkara Besar yang Ditangani Kejaksaan Agung, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 310,6 T

Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung menyampaikan Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024. Pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) setidaknya ada enam perkara yang ditangani dan menarik perhatian masyarakat.

“Total kerugian negara dari keenam perkara tersebut yaitu Rp310.608.424.224.032 atau Rp 310,6 triliun, USD7,885,857.36 dan 58,135 kg emas,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (31/12/2024).

Dia menjelaskan, perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s.d Tahun 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp300.003.263.938.131 atau lebih Rp 300 triliun. Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s.d Tahun 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai kurang lebih Rp1.000.000.000.000 atau Rp 1 triliun.

Perkara ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp1.073.786.839.584 atau lebih Rp 1 triliuan dan 58,135 kg emas. Kemudian, perkara keempat, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas Tahun 2010 s.d. 2022, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp. 24.587.229.549,53 atau lebih Rp 24,5 miliar.

Perkara kelima yakni, dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan jumlah kerugian negara senilai Rp4.798.706.951.640 atau lebih Rp 4,7 triliun, dan USD7,885,857.36.

“Terakhir, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan jumlah kerugian negara senilai kurang lebih Rp.400.000.000.000 atau Rp 400 miliar,” katanya. [kun]