Jakarta –
Setelah ganjil genap ditiadakan selama dua hari, hari ini pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan. Hari ini, Jumat (27/12/2024) berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta.
Dikutip dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, ada beberapa ketentuan terkait ganjil genap di Jakarta selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Beberapa hari memang dibebaskan ganjil genap di Jakarta. Tapi, hari ini ganjil genap diberlakukan kembali.
Berikut jadwal ganjil genap di Jakarta selama libur Natal 2024:
27 Desember: Ganjil Genap Berlaku28-29 Desember: Ganjil Genap Tidak Berlaku (weekend)30-31 Desember: Ganjil Genap Berlaku.
[Gambas:Twitter]
Saat ini, total ada 26 titik ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya ada yang sudah terdapat kamera tilang elektronik.
Ganjil genap berlaku setiap Senin-Jumat pada pagi dan sore hari. Sesi pagi, ganjil genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sorenya kembali diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar ganjil genap bisa kena tilang. Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut daftar 26 lokasi ganjil-genap di DKI Jakarta:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen.
(rgr/din)