Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Sekjen PDIP itu diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.
“Didampingi seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Hasto sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto. Sebelumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.
Dia menggugat KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 10 Januari 2025. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa 21 Januari mendatang.
Adapun Hasto diperiksa penyidik KPK sekitar 3,5 jam. Sekjen PDIP itu keluar Gedung KPK dengan didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail.
“Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk 2 perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” ujar Maqdir.
Hasto Kristiyanto tak ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Bagaimana profil dan rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini: