Info Puncak Natal Kemenag 2025, Catat Tanggalnya!

Info Puncak Natal Kemenag 2025, Catat Tanggalnya!

Jakarta

Umat Kristiani akan merayakan Natal 2025 pada bulan Desember mendatang. Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan puncak perayaan Natal 2025 akan digelar di bulan Desember 2025 di Jakarta.

Melansir situs resmi Kemenag, puncak Natal Kementerian Agama 2025 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025 di Jakarta. Perayaan ini merupakan puncak rangkaian safari Natal yang telah dimulai sejak November dan dihadiri umat Kristiani, pejabat Kemenag, serta tokoh lintas agama.

Kegiatan yang akan digelar secara luring dan daring ini juga akan melibatkan para pejabat Kemenag Kristiani, Pembimas, Penyuluh, guru agama, maupun pegawai Kristiani seluruh Indonesia. Puncak perayaan Natal juga menghadirkan paduan suara gereja, refleksi Natal, sambutan tokoh agama, serta pesan kerukunan dari Menteri Agama.

Susunan Acaranya

Perayaan puncak Natal Kemenag 2025 akan diawali dengan ibadah oikoumene (ibadah inter denominasi) yang mempertemukan umat Kristen dan Katolik dalam satu ruang yang sama, dipandu liturgi yang dirancang secara inklusif dan menghormati tradisi kedua komunitas. Setelah rangkaian ibadah usai, Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama para tokoh agama lain bergabung untuk mengikuti sesi perayaan bersama.

Puncak Natal akan turut dihadiri pimpinan aras gereja nasional, antara lain

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)Persekutuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI)Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII)Gereja Bala KeselamatanGereja AdventPersekutuan Baptis IndonesiaGereja Ortodoks IndonesiaPersekutuan Gereja Tionghoa IndonesiaTujuan Natal Kemenag 2025

“Selama ini saya melihat umat Katolik dan Kristen menyelenggarakan perayaan secara sendiri-sendiri. Kenapa enggak disatukan menjadi satu kesatuan supaya nanti kaumnya bisa terasa lebih kebersamaan,” ujar Menag di Surabaya, Rabu (26/11/2025).

Ia menekankan bahwa kebersamaan tersebut tidak berarti umat beragama lain ikut serta dalam prosesi ibadah.

(kny/imk)