Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya peredaran baju bekas selundupan masih menghantui industri tekstil dalam negeri. Gebrakan baru dari pemerintah pun dinanti untuk memberantas praktik impor baju bekas.
Sejatinya, importasi baju bekas telah dilarang dan merupakan praktik ilegal. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 (Permendag-18/2021) jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag-40/2022) tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor (termasuk pakaian bekas).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak menampik peraturan terkait importasi baju bekas masih memiliki banyak kelemahan sehingga terjadi kebocoran. Oleh sebab itu, dia akan memperketat aturan dan pengawasan, terutama pada jalur masuk baju bekas impor.
Purbaya menyampaikan keinginannya untuk kembali menghidupkan kembali industri tekstil dalam negeri. Dia pun berjanji akan menindak tegas para importir balpres atau pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung padat.
Komitmen tersebut memberikan harapan baru bagi para pelaku industri tekstil. Pasalnya, peredaran barang impor ilegal, termasuk baju bekas, ini dinilai menjadi salah satu penyebab industri tekstil tertekan.
“Banyaknya pabrik yang tutup dan PHK salah satu penyebabnya adalah importasi ilegal selain importasi dumping,” ujar Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wiraswasta kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).
Redma menilai penindakan terhadap barang impor ilegal, termasuk baju bekas, selama ini belum efektif. Menurutnya, baju bekas impor masih mudah ditemukan di pasaran. Bahkan, baju baru impor ilegal dalam bentuk balpres juga makin marak.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi kunci utama pemberantasan impor ilegal, termasuk peran Bea Cukai sangat krusial dalam menjaga pintu masuk barang impor. Namun, langkah perbaikan tidak akan berjalan efektif selama masih ada oknum di dalam lembaga tersebut yang terlibat dalam praktik curang.
Redma juga menilai pemerintah perlu melakukan perbaikan sistem kepabeanan agar lebih ketat dan transparan.
“Semua kontainer harus masuk AI scanner untuk mencocokkan dengan dokumennya, hal ini akan meniadakan jalur merah-jalur hijau yang selama ini jadi permainan oknum Bea Cukai,” kata Redma.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Jakarta, Senin (26/6/2023)./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengetatan Pengawasan Jalur Pemasok
Sementara itu, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta agar pemerintah memberantas jalur pemasok dan importir besar baju bekas yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, maraknya baju bekas selundupan telah merugikan negara hingga Rp1 triliun per tahun.
Sekretaris Jenderal API Andrew Purnama mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 (Permendag No. 40/2022) melarang impor baju bekas, bukan perdagangan baju bekas (thrifting) yang beredar dalam negeri.
“Jadi, yang harus diberantas adalah jalur pemasok dan importir besar, bukan pedagang pasar yang hanya menjual barang yang sudah beredar di dalam negeri,” kata Andrew kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).
Kendati demikian, Andrew menyampaikan API mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan pemerintah selama 1 tahun pemerintahan Prabowo Subianto—Gibran Rakabuming Raka, termasuk penyitaan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Menurutnya, penindakan sudah berjalan. Hanya saja, Andrew menyebut, pemerintah perlu memastikan sisi hulu, yakni jalur masuknya barang perlu diperketat untuk jangka panjang. Sebab, sambung dia, selama jalur masuknya terbuka, maka arus barang ilegal akan terus mencari cara untuk masuk.
Berdasarkan perhitungan API, estimasi konservatif potensi kerugian negara akibat masuknya impor baju bekas ilegal berada di kisaran Rp600 miliar—Rp 1 triliun per tahun. Namun, Andrew menyampaikan bahwa estimasi ini merupakan industri berbasis metodologi trade-remedy, bukan klaim asumtif.
Estimasi tersebut mengacu data penindakan Bea Cukai dan simulasi penerimaan fiskal. Perinciannya, data penindakan Bea Cukai menunjukkan sekitar 21.000 bal pakaian bekas ilegal bernilai sekitar Rp120 miliar dalam 1 tahun, serta umumnya barang yang tertangkap hanya di kisaran 10–20% dari total arus masuk.
Di sisi lain, Andrew menuturkan, peredaran baju bekas ilegal terhadap industri tekstil dan garmen berdampak dari hilir ke hulu, mulai dari garmen lokal yang kehilangan pesanan, pabrik kain menurunkan kapasitas, pemintal dan penenun mengurangi jam kerja hingga turunnya permintaan industri serat dan benang.
Padahal, Andrew mengungkap, berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2024, industri tekstil dan garmen menyerap lebih dari 3,9 juta pekerja.
“Jadi ketika utilitas pabrik turun, yang terdampak bukan hanya pabrik, tetapi pendapatan rumah tangga para pekerja,” lanjutnya.
Selain itu, dia juga menyoroti budaya thrifting di Indonesia yang saat ini bergeser. Dia mengungkap, di negara lain, thrifting adalah kegiatan sosial untuk mereka yang benar-benar tidak mampu membeli baju baru, bahkan banyak yang berbasis charity alias sangat rendah atau gratis.
Namun, di Indonesia, tambah Andrew, thrifting justru berubah menjadi tren bagi konsumen yang sebenarnya mempunyai daya beli. Dia menyebut, kondisi ini membuat produk lokal semakin tersisih. Padahal, dia menerangkan pakaian yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) lokal masih sangat terjangkau, yakni di kisaran Rp50.000–200.000.
“Membeli produk lokal berarti menghidupkan pekerja lokal. Kita bisa membeli ponsel belasan juta, tetapi sering merasa keberatan membeli baju lokal di bawah Rp100.000–200.000, pola pikir ini yang perlu diubah,” tambahnya.
Untuk itu, API menilai pemerintah perlu memperbaiki sederet kebijakan untuk mencegah masuknya impor baju bekas ilegal. Pertama, di hulu (perbatasan), yakni dengan memperkuat pengawasan dan memutus jalur importir besar, bukan hanya razia di pasar
Kedua, konsistensi regulasi. API meminta agar pemerintah memastikan implementasi Permendag No. 17/2025 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/2025 (Permenperin No. 27/2025) berjalan stabil.
Ketiga, dampak sosial. Dalam hal ini, Andrew menyarankan agar pedagang thrift kecil harus dibina, bukan dipidanakan. Serta keempat, melalui edukasi publik dengan mengembalikan makna thrifting sebagai kegiatan sosial, bukan gaya hidup bagi yang mampu.
Praktik Mafia Lintas Negara
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan adanya praktik mafia lintas negara di balik baju bekas impor yang masih membanjiri Indonesia.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho menyebut, fenomena impor baju bekas bukan lagi persoalan kecil lantaran melibatkan jejaring perdagangan lintas negara yang terorganisir.
Bahkan, Andry menyebut fenomena ini telah menjadi masalah di kawasan Asia Tenggara, di mana sejumlah negara seperti Malaysia dan Thailand turut menghadapi gelombang besar impor pakaian bekas.
“Kalau kita melihat memang impor baju bekas ini yang saya bisa katakan dalam tanda kutip mafianya. Ini perlu berhati-hati karena ini lintas negara dan problem-nya itu tidak hanya dirasakan oleh Indonesia saja,” kata Andry kepada Bisnis, Kamis (30/10/2025).
Untuk itu, Andry mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dari sisi hulu agar praktik impor ilegal dapat dihentikan di pintu masuk perdagangan.
“Gempuran dari impor-impor baju bekas itu juga terjadi di Malaysia, di Thailand. Jadi Indonesia tidak sendiri. Nah, sekarang kita harus memperketat, memperketat dari sisi jalur perdagangannya, terutama dari sisi pintu masuk,” imbuhnya.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus memperketat pengawasan pada jalur masuk impor baju bekas.
“Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan jangan sampai hanya fokus di hilir saja, tetapi di hulunya pintu masuk itu menjadi salah satu entry point pertama masuknya pakaian bekas tersebut,” terangnya.
Apalagi, Andry menambahkan, banjir impor baju bekas tidak hanya menimbulkan gangguan pasar domestik, melainkan berpotensi menggerus penerimaan negara. Sebab, banyak barang yang masuk ke Indonesia tanpa dikenakan pajak dan bea masuk.
Padahal, sambung dia, industri tekstil dan garmen dalam negeri jauh lebih unggul karena memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara, yakni berupa pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Di sisi lain, Andry menilai tren pembelian baju bekas juga didorong oleh persepsi keliru masyarakat terhadap barang bermerek (branded). Menurutnya, tidak semua baju bekas bermerek yang dijual di pasaran merupakan produk asli dan sebagian besar justru merupakan barang tiruan yang beredar tanpa pengawasan.
“Kami melihat tidak hanya isu terkait dengan baju bekas tetapi juga baju palsu atau KW. Nah ini menurut saya harus dijaga regulasinya agar kita bisa memberikan pengetatan,” tambahnya.
Di samping itu, Andry menilai maraknya pakaian bekas impor juga menunjukkan minimnya terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) dan membuka potensi risiko kesehatan.
Meski demikian, Indef menilai kebijakan pengetatan impor baju bekas juga harus diimbangi dengan solusi bagi para pedagang agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Andry menilai, proses peralihan ini memerlukan dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui bantuan modal dan pembinaan bagi sentra-sentra penjualan pakaian bekas.
“Menurut saya, seharusnya pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang saat ini menjual pakaian-pakaian bekas untuk segera beralih,” tuturnya.
