Industri Ini Belum Pulih, THR Pekerja Terancam Tak Bisa 100%?

19 March 2024, 17:10

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal 7 hari sebelum lebaran. THR juga tidak boleh ditunda dan dicicil.
Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan pada dasarnya pengusaha sudah menyiapkan THR untuk pekerja. Namun ada beberapa pengusaha dari skala usaha kecil dan mikro yang tidak mampu membayar 100% thr pada karyawan akibat daya beli yang belum pulih.
Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menuturkan ada sejumlah industri yang belum mampu rebound dari krisis global 2022-2023 akibat rendahnya demand dari buyer, seperti garmen dan tekstil. Dita juga mengatakan pemerintah tentu akan selektif terhadap industri yang diasumsikan tidak mampu membayar THR. Salah satunya dengan menyediakan posko pengaduan bagi pengusaha yang tak mampu membayar THR, tentunya dengan beberapa ketentuan.
Selengkapnya saksikan dialog Andi Shalini bersama Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dan Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Diana Dewi dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (19/03/2024).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi