Bisnis.com, JAKARTA — PT Indosat Tbk. (ISAT) menarik diri perebutan lelang frekuensi 1,4 GHz. Salah satu pertimbangannya karena spektrum tersebut tidak sesuai dengan rencana pengembangan teknologi perusahaan.
Dalam setahun terakhir, Indosat fokus dalam pengembangan solusi dan produk kecerdasan buatan (AI) serta ekspansi ke wilayah Indonesia Timur. Layanan internet wireless berbasis spektrum frekuensi 1,4 GHz tidak menjadi fokus.
Director & Chief Business Officer Indosat Danny Buldansyah mengatakan Indosat Ooredoo Hutchison senantiasa menempatkan kepentingan pelanggan dan keberlanjutan industri telekomunikasi nasional dalam setiap pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam lelang spektrum frekuensi.
“Dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan pasar dan arah pengembangan teknologi, Indosat memutuskan untuk tidak melanjutkan keikutsertaan dalam lelang frekuensi 1,4GHz,” kata Danny kepada Bisnis, Kamis (2/10/2025).
Dia menambahkan keputusan ini juga sejalan dengan komitmen Indosat untuk mengoptimalkan spektrum yang telah dimiliki demi memberikan layanan yang andal, relevan, dan berkesinambungan bagi masyarakat Indonesia.
Indosat percaya bahwa melalui pemanfaatan aset jaringan secara strategis serta produk dan layanan yang transparan, pengalaman digital pelanggan dapat terus ditingkatkan dan memberikan nilai yang lebih besar bagi bangsa.
Diketahui, Indosat (ISAT) menggunakan total spektrum 135 MHz untuk menjual layanan seluler.
Frekuensi tersebut terdiri dari frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Dengan total frekuensi tersebut, beban penyelenggaraan telekomunikasi yang harus dibayarkan sudah mencapai Rp21,9 triliun.
Total pelanggan yang dilayani mencapai 95,4 juta atau terkoreksi sekitar 5,5 juta pelanggan dibandingkan dengan semester I/2025.
Adapun ARPU seluler Indosat pada semester I/2025 tercatat sebesar Rp38,900, naik 2,5% atau Rp1.000 lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebelumnya, terdapat tujuh penyelenggara telekomunikasi yang mendaftar sebagai calon peserta seleksi dengan mengambil dokumen seleksi pada 11–20 Agustus 2025. Mereka adalah PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Netciti Persada, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Eka Mas Republik.
Dari tujuh calon peserta tersebut, hanya lima yang menyerahkan dokumen permohonan keikutsertaan pada 23 September 2025, yakni PT Eka Mas Republik, PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen dilakukan pada hari yang sama, pukul 14.00–16.00 WIB, disaksikan perwakilan masing-masing peserta.
Hasil pemeriksaan menunjukkan PT Eka Mas Republik, PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan lengkap. Sementara itu, PT Indosat Tbk dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk dokumennya tidak lengkap dan akhirnya menyatakan pengunduran diri.
Dengan demikian, dari tujuh perusahaan yang mengambil dokumen seleksi, kini hanya tiga yang tersisa untuk melanjutkan ke tahap lelang harga, yakni PT Telemedia Komunikasi Pratama, PT Eka Mas Republik, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Mereka akan bersaing memperebutkan pita frekuensi 1,4 GHz yang terbagi ke dalam tiga zona.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan proses seleksi akan berlanjut sesuai ketentuan.
“Sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar [Broadband Wireless Access] Tahun 2025, maka berdasarkan hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 5, proses seleksi dilanjutkan ke tahapan lelang harga,” tulis Komdigi dalam laman resminya, Rabu (1/10/2025).
Adapun, tahapan lelang harga dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 13 Oktober 2025, melalui sistem e-Auction. Peserta yang tidak lolos evaluasi administrasi tetap memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi tersebut.
Sanggahan dapat diajukan secara daring melalui sistem e-Auction paling lambat Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB, dengan melampirkan bukti yang memperkuat sanggahan.
