Indonesia Transisi Endemi, Satgas Covid-19 Cabut Wajib Masker di Perjalanan dan Fasilitas Publik, Tapi Harus..

11 June 2023, 12:35

JAKARTA, suaramerdeka.com – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru. Surat itu dikeluarkan tanggal 9 Juni 2023 dengan nomor 1 tahun 2023. Di dalamnya, diatur berbagai hal yang mengait pada protokol kesehatan untuk menuju transisi endemi. Hal ini didasarkan oleh berbagai hal dengan situasi pengendalian di dunia dan indonesia yang semakin terkendali.
Baca Juga: Top Skor Liga Champions 2022-2023, Erling Haaland Raih Sepatu Emas Selain itu, kekebalan masyarakat semakin tinggi, hingga relaksasi kebijakan transportasi dari beberapa negara.

Untuk itu diperlukan sebuah penetapan melalui surat edaran tersebut untuk digunakan sebagai mana mestinya. Terutama bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan, kegiatan berskala besar, hingga kegiatan di fasilitas publik. Tentunya, hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan untuk masyarakat dari penularan Covid-19. Baca Juga: Pergi dari Liverpool Naby Keita Kembali ke Liga Jerman, Resmi Gabung Werder Bremen Pencabutan Wajib Masker Dalam protokol kesehatan terbaru, pemerintah melonggarkan aturan untuk memakai masker di tempat umum. “Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat
dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” demikian tertulis pada edaran tersebut. Meski begitu, bagi mereka yang merasa tidak sehat atau beresiko, agar tetap menggunakan masker untuk langkah antisipasi penularan. Sementara itu, seiring dengan peraturan terkait masker, Satgas juga tetap menganjurkan publik agar tetap melakukan vaksinasi hingga booster kedua atau dosis keempat. Baca Juga: Ketahui Kandungan dan Manfaat Buah Kiwi, di Antara Mampu Mengatasi Permasalahan pada Rambut Selain kedua hal tersebut, Satgas tetap meminta warga agar selalu menyiapkan hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun setelah beraktivitas. Sejalan dengan pelaksanaan surat edaran, Satgas tetap menghimbau untuk pengelola dan operator fasilitas publik untuk melindungi masyarakat dengan metode preventif dan promotif. “Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan
terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan
penularan Covid-19.” Jelas surat edaran tersebut. *