Ponorogo (beritajatim.com) – Nama Indah Bekti Pertiwi dulunya identik dengan citra positif. Sebagai selebgram dengan ribuan pengikut, dia sering membagikan aktivitas sosial di Instagram.
Salah satu yang paling diingat publik adalah kedekatannya dengan seorang ODGJ bernama Katini. Kebersamaannya dengan perempuan itu pernah viral karena dinilai tulus dan menyentuh.
Namun, sebelum namanya terseret dalam pusaran kasus hukum, Indah yang tampil energik di media sosial kini justru menghilang dari dunia maya. Akun Instagramnya, @itsmeibp, dengan 14,2 ribu pengikut dan mengikuti 944 akun, kini tampak kosong tanpa satu pun unggahan.
Selain aktif sebagai selebgram, Indah juga dikenal memiliki rekam jejak sebagai pengusaha muda. Ia pernah mengelola peternakan sapi “Omah Lembu” dan membuka warung bakso dengan nama yang sama di Jalan Suromenggolo, Ponorogo. Kiprahnya membuatnya cukup dikenal di kalangan pelaku usaha lokal, terutama karena kelihaiannya membangun citra publik.
Indah juga bukan sosok asing dalam lingkup budaya. Ia merupakan putri dari H. Tobron, tokoh Reog Ponorogo yang disegani dan sering menjadi figur sentral dalam berbagai kegiatan seni tradisi.
Kini situasinya berbalik drastis. Dua persoalan besar, kasus hukum yang ditangani KPK dan proses perceraian datang hampir bersamaan. Indah masih berstatus sebagai saksi penting dalam penyidikan, sementara proses sidang perceraiannya turut menjadi perhatian publik.
“Dulu senang lihat konten Mbak Indah dengan Kartini,” kata Puspitasari, salah satu warga Ponorogo
Dinamika ini menjadikan sosok yang dulu dielu-elukan itu kini berada di tengah sorotan tajam publik. Citra yang dulu dibangun bertahun-tahun, kini diuji oleh keadaan. Dalam pemaparan KPK beberapa waktu yang lalu, IBP berkoordinasi dengan Endrika selaku pegawai bank, untuk mencairkan uang senilai Rp500 juta. Uang tersebut untuk diserahkan direktur Yunus Mahatma kepala Bupati Sugiri melalui Ninik yang merupakan kerabat sang bupati.
IBP menjadi salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam OTT KPK beberapa waktu yang lalu. Dari jumlah itu, KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur Yunus dan Sucipto (pihak swasta). [end/beq]
