Impor AC, Kulkas-Laptop Dibatasi, Menperin Bongkar Alasan Sebenarnya

16 April 2024, 17:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan alasan di balik pembatasan impor barang elektronik seperti laptop, AC, kulkas, hingga mesin cuci. Pembatasan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik, yang berlaku sejak diundangkan pada 6 Februari 2024.
Agus mengatakan, pengaturan importasi barang elektronik bertujuan untuk mendukung industri dalam negeri bertumbuh. Lewat regulasi ini, pemerintah bisa menekan barang impor yang bakal masuk ke Indonesia.
“Pembatasan impor itu kan berkaitan dengan keberadaan industri dalam negeri itu sendiri, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan dari bahan baku dan bahan penolong. Kalau bahan baku dan bahan penolong yang sudah ada, sudah diproduksi di Indonesia, ya tentu importasinya harus kita batasi,” kata Agus di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mendukung, itu untuk menjaga dan menumbuhkembangkan industri dalam negeri,” kata Agus
Ketika penyerapan pada industri dalam negeri berjalan, pemerintah juga harus memastikan bahan baku untuk produksi tersedia. Agus memastikan bahwa bahan baku untuk produksi tersebut bakal terjamin.
“Bahan baku itu memang kewajiban dari pemerintah untuk memastikan tersedia, menjamin tersedia. Ya Ya menjamin tersedia tapi juga di sisi lain bahan bakunya kalau memang sudah ada bahan baku dan bahan penolong kalau memang sudah ada di Indonesia ya ya inilah bukan hanya didahulukan diwajibkan untuk diambil dari Indonesia,” kata Agus.
Kementerian Perindustrian sudah resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Utilisasi produksi AC di dalam negeri pada tahun 2023 hanya sebesar 43%. Hal ini berdasarkan data SIINas pada tahun 2023 yang menyebutkan kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi hanya sekitar 1,2 juta unit.
Berdasarkan Laporan Surveyor impor produk AC pada tahun 2023 menembus angka 3,8 juta unit. Karena itu, dalam rangka mengembangkan industri elektronika di tanah air agar bisa berdaya saing, maka pemerintah menerbitkan kebijakan ini.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Murah Banget! Sabtu-Minggu Ini Kulkas Rp 8 Jutaan di Transmart

(dce)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi