Impelentasikan ABS, Kemenkeu Blokir Ratusan Perusahaan yang Tak Patuh Bayar PNBP

9 June 2023, 8:40

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan menerapkan penghentian layanan perusahaan tidak taat membayar piutang Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP serta implementasi automatic blocking system (ABS) yag sudah diterapkan. Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan PNBP.Direktorat Jenderal Anggaran melalui Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Rahayu Puspasari menjelaskan, pada tahap pertama, pihak telah memblokir 126 perusahaan yang wajib bayar pada 2022 dengan nilai Rp 137,67 miliar.“Pada Agustus 2022 kita memblokir 83 yang wajib bayar. Di Oktober ditambah ada 43 dan akhirnya pada 2022 itu Rp137,67 miliar,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Juni 2023.Kemudian, penyisian dilanjutkan tahun ini. Kali ini menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM yang sudah menerapkan aturan itu. Puspa membeberkan di KLHK sudah ada 150 wajib bayar yang terjaring. Dari jumlah itu sudah ada 60 wajib bayar yang melakukan pembayaran PNBP.”Yang telah menyelesaikan ada 60 dengan nilai Rp 390 miliar. Jadi kita tunggu saja sisanya,” tutur Puspa.Sedangkan di Kementerian ESDM ada 169 wajib bayar yang terjaring. Dari angka tersebut sudah ada 18 wajib bayar sudah melakukan kewajibannya dengan nilai Rp 35,78 miliar. “Jadi target kita untuk 2023 saja ada 150 wajib bayar untuk KLHK dan 169 dari ESDM,” ucap dia.Iklan

Direktur PNBP Kementerian Lembaga Wawan Sunarjo menjelaskan pengentian layanan dapat diinisiasi oleh instansi pengelona PNBP atau unit eselon satu Kementerian Keuangan. Layanan yang dikecualikan dari penghentian akses layanan penerbitan kode billing adalah layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.“Sedangkan ABS dapat digunakan sebagau upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain PNBP. Pembukaan blokir dapat dilakukan segera dalam hal ditemukan bukti atau dokumen penunasan atas kewajiban PNBP,” tutur Wawan.Selain penghentian layanan dan implementasi ABS, PMK Nomor 58 Tahun 2023 juga memiliki enam substansi lainnya. Yakni pertama mengatur mengenai mitra instansi pengelola PNBP, kedua pembayaran dan penyetoran PNBP terutang, ketiga optimalisasi penagihan piutang PNBP, serta keempat penggunaan dana PNBP.“Kelima penilaian kinerja pengelolaan PNBP kementerian dan lembaga; dan keenam penguatan pengawasan PNBP oleh Menteri Keuangan,” kata Wawan.Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi