Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri secara resmi menyerahkan seorang warga negara Filipina berinisial RCB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya di Pasuruan pada Rabu, 4 Juni 2025. Serah terima dilakukan sebagai bagian dari proses hukum keimigrasian yang telah berkekuatan hukum tetap.
RCB diketahui tinggal di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri sejak 2006 bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Selama berada di Indonesia, RCB tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan sempat memiliki KTP yang diterbitkan pada tahun yang sama. Proses pendetensian dimulai pada 2 Oktober 2024 oleh Kantor Imigrasi Kediri.
Setelah menjalani proses hukum, pada 22 Januari hingga 20 Mei 2025, RCB dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sebagai bagian dari pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Ia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Setiap Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang Sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan dan denda Rp25 juta. Jika denda tidak dibayar, RCB wajib menjalani tambahan pidana penjara selama satu bulan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.
“Ini merupakan bukti dan komitmen dari Kantor Imigrasi Kediri bahwa selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat juga melaksanakan penegakan hukum keimigrasian yang tegas terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” ungkap Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri.
Usai menyelesaikan masa pidana, RCB dipindahkan ke Rudenim Surabaya untuk mempermudah proses deportasi ke negara asalnya, Filipina. Serah terima dipimpin Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Arief Budi Prasetyo dan dilakukan dengan pengawalan ketat, termasuk proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan.
RCB akan dideportasi ke Filipina dan namanya masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.
“Kami menghimbau kepada Warga Negara Asing dan Penjamin dari Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi segala peraturan di negara Indonesia khususnya peraturan Keimigrasian,” pungkas Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra. [nm/suf]
