Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia Overstay di Tulungagung

Imigrasi Blitar Deportasi WN Malaysia Overstay di Tulungagung

Blitar (beritajatim.com) – Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia, Rabu (18/12/2024). WN Malaysia ini overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

Selama ini WN Malaysia itu tinggal di Kabupaten Tulungagung. Disana WNA Malaysia tersebut tinggal dengan sang istri yang berasal dari Kabupaten Tulungagung.

“Overstay-nya sekitar 290 hari,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira.

Sebenarnya WNA asal Malaysia tersebut memiliki kesempatan untuk pulang ke negaranya. Namun hal itu tidak ia lakukan karena WNA Malaysia terlibat permasalahan keluarga dengan sang istri di Tulungagung.

“Jadi mungkin dalam setahun pernikahannya itu baik-baik saja. Setelah datang ke Indonesia dari Malaysia, ada mungkin perkelahian atau seperti apa, belum berhasil kita himpun. Tetapi ada kesempatan untuk balik ke negaranya tapi itu tidak dilakukan yang bersangkutan,” bebernya.

WN Malaysia ini overstay di Tulungagung selama 290 hari. Kini WN Malaysia tersebut akan dideportasi ke negaranya oleh Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar.

“Kemudian kami telah koordinasi dengan kedutaan dan pihak keluarga dari yang bersangkutan akan kami tindak lanjuti dengan pendeportasian,” tandasnya. [owi/beq]