ICW soal 15 Pegawai Tersangka Pungli Rutan: Betapa Bobroknya Integritas KPK

19 March 2024, 9:37

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dijumpai usai mengikuti acara KPK mendengar, Kamis (21/12/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparanIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai terlibatnya 15 orang pegawai dalam korupsi pungli di Rutan KPK menunjukkan bobroknya lembaga tersebut. Hal tersebut juga menunjukkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK dalam membangun sistem pencegahan korupsi. “Penetapan 15 orang pegawai KPK sebagai Tersangka pungutan liar di rumah tahanan KPK menunjukkan betapa bobroknya integritas lembaga antirasuah itu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (19/3). Mestinya, kata Kurnia, sebagai aparat penegak hukum KPK memahami bahwa rumah tahanan merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi, mengingat di sana para pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan. Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia. Di sisi lain, ICW berpendapat penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat ini terbilang sangat lambat. “Bagaimana tidak, dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berembus sejak pertengahan tahun lalu,” ucap Kurnia.KPK tahan 15 tersangka dugaan pungli Rutan, Jumat (15/3). Foto: Hedi/kumparanDitambah lagi, kata Kurnia, seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. “Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?” ucapnya.Menurut Kurnia, pungutan liar besar-besaran ini semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan yang melibatkan Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju.”Berkenaan dengan hal di atas, ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut,” kata Kurnia.”Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. KPK sudah menjerat dan menahan 15 orang terkait pungli di Rutan KPK. Termasuk di antaranya Hengki — otak pembuat sistem pungli — hingga Kepala Rutan Achmad Fauzi.Mereka diduga mengumpulkan pungli mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentan 2019-2023. Miliaran tersebut diterima Hengki dkk secara berkala dan nilai yang bervariasi.Atas perbuatannya, Hengki dkk disangka Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi