Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam pelarian Harun Masiku.
Sebagaimana diketahui, kini KPK telah resmi menetapkan Hasto juga sebagai tersangka kasus dugaan suap. Bahkan, dia juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus Harun Masiku.
ICW menilai dugaan keterlibatan Hasto merupakan informasi lama yang sudah berkembangn sejak penetapan Anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, selaku penerima suap dari Harun. Nama Hasto bahkan diduga sudah masuk radar KPK sejak Januari 2020.
Dengan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka oleh KPK, ICW pun memberikan tiga catatan kritis. Pertama, lembaga antirasuah diminta untuk tidak berhenti pada kasus suap yang menjerat Hasto dan kader PDIP lainnya, Donny Tri Istiqomah.
“Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK [Hasto],” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar P melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
ICW mengendus dugaan keterlibatan banyak pihak dalam pelarian Harun yang menyebabkan bekas caleg PDIP itu tak kunjung ditangkap sejak 2020. Untuk itu, KPK diminta untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak selain Hasto dalam upaya perintangan penyidikan.
“Selain itu dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron,” paparnya.
Kedua, ICW menilai pengungkapan kasus Harun sampai tuntas bakal membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan politisi dan penegak hukum di KPK. Dia turut menyinggung insiden pada 2020 lalu ketika tim penyidik KPK dikabarkan tengah mengikuti Hasto dan mengalami intimidasi.
Bahkan, terdapat dugaan informasi mengenai OTT yang dilakukan saat itu bocor dari internal komisi antirasuah.
Dalam keterangannya, Tibiko menilai pengungkapan kasus Harun bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut kasus lain. Dalam catatan ICW, ada 14 kasus mandek yang harus dituntaskan KPK hingga aktor utama.
Ketiga, KPK diminta serius menangani perkara Hasto apabila ada upaya gugatan praperadilan. Apalagi, dalam beberapa waktu belakangan, KPK kerap dikalahkan oleh pihak yang ditetapkan tersangka.
Misalnya, oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej hingga mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
“Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan Sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa,” ujar Tibiko.
Adapun KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR PAW periode 2019-2024. Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.
Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
“Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.
Pada perkembangan terbaru, KPK juga telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP sekaligus bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.