Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Palestina Bilang Begini

ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Palestina Bilang Begini

Ramallah

Otoritas Palestina menyambut baik surat perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant. Palestina menyebut perintah penangkapan itu memberikan harapan.

ICC, pada Kamis (21/11), merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024.

Perintah penangkapan untuk tuduhan serupa juga diterbitkan ICC untuk salah satu pemimpin Hamas bernama Ibrahim Al-Masir, alias Mohammed Deif. Tel Aviv mengklaim Deif tewas dalam serangan pasukannya di Jalur Gaza pada Juli lalu, namun Hamas tidak pernah membenarkan atau membantahnya.

“Negara Palestina menyambut baik keputusan itu,” demikian pernyataan Otoritas Palestina seperti dilaporkan kantor berita resmi WAFA dan dilansir AFP, Jumat (22/11/2024).

Para hakim ICC, dalam keputusannya mengabulkan perintah penangkapan itu, menyatakan ada alasan masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.

“Keputusan ICC itu mewakili harapan dan kepercayaan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya,” sebut Otoritas Palestina dalam komentarnya.

Lebih lanjut, Otoritas Palestina menyerukan negara-negara anggota ICC untuk memutuskan “kontak dan pertemuan” dengan Netanyahu dan Gallant, yang dipecat sebagai Menhan oleh PM Israel awal bulan ini.