Ibu Yang Tak Berikan ASI Pada Anak Bisa Dihukum 1 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Ibu Yang Tak Berikan ASI Pada Anak Bisa Dihukum 1 Tahun Atau Denda Rp 50 Juta

Surabaya (beritajatim.com) – Air Susu Ibu (ASI) merupakan kebutuhan penting bagi seorang bayi, untuk itu seorang ibu diharapkan memberikan ASI pada anak yang baru dilahirkan minimal hingga enam bulan.

Secara hukum, ibu yang tak memberikan ASI atau pihak yang menghalangi program ASI eksklusif yang dilakukan Ibu pada anaknya bisa dikenakan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta.

Berikut ulasannya.

Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office, pada dasarnya pengaturan mengenai ASI eksklusif diatur dalam pasal 42 UU kesehatan yang berbunyi setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dia lahir sampai enam bulan kecuali ada indikasi medis.

Pemberian ASI dilanjutkan sampai umur dua tahun disertai makanan pendamping. Selama pemberian ASI, pihak keluarga, pihak pemerintah daerah dan pusat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.

Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 3, diadakan di tempat kerja dan fasilitas umum.

” Pemberian ASI eksklusif adalah hak yang dilindungi oleh negara, terlebih lagi pada pihak yang menghalangi pemberian ASI eksklusif dapat dipidana dengan pasal 340 UU Kesehatan dengan ancaman pidana,” tulis akun Instagram Handiwiyanto law office.

Adapun bunyi pasal tersebut adalah setiap orang yang menghalangi program pemberian ASI eksklusif sebagaimana diatur dalam pasal 42 dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Pasal 42 ayat 1 yang mengatur setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak dia dilahirkan selama enam bulan kecuali atas indikasi medis.

” Hal itu menegaskan bahwa ASI eksklusif adalah hak bayi sejak dia dilahirkan sehingga termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam pasal 52 atas 2 UU HAM,” tulis akun tersebut. [uci/ted]