Ibu Jaga Warung, Ayah di Sumenep Tega Rudapaksa Anak Tiri

Ibu Jaga Warung, Ayah di Sumenep Tega Rudapaksa Anak Tiri

Sumenep (beritajatim.com) – Ulah S (43), warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep Madura benar-benar bejat. Pria ini tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 2023 di rumah korban. Tersangka merupakan ayah tirinya. Ibu kandung korban berinisial AM, saat itu tengah menjaga warung miliknya. Korban berdua dengan ayah tirinya di rumah.

“Ternyata waktu di rumah itu, tersangka S melakukan pencabulan terhadap WS, anak tirinya. Tersangka kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun,” terangnya, Rabu (26/2/2025).

Tersangka ternyata mengulangi perbuatan bejatnya itu berkali-kali. Sejak 2023 hingga 2025. Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami kepada ibunya.

“Namun korban tidak kuat dan mengalami trauma berat. Kejadian itu pun terbongkar. Ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian,” kata Widiarti.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, tersangka tiba-tiba menghilang dari rumah. Tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Anggota Unit Resmob Polres Sumenep dan Unit VI SIBER Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Malang.

“Anggota resmob pun langsung meluncur ke Malang dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawa umur itu. Tersangka sekarang ditahan di Polres Sumenep,” ungkap Widiarti. [tem/beq]