Sumenep (beritajatim.com) – Seorang ibu berinisial E, warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, tega menjual anak kandungnya berinisial T (13), ke seorang pria berinisial J (41), juga warga Kalianget.
E dan J sama-sama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan J tercatat sebagai guru dan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD).
“Sebenarnya E ini merupakan kekasih gelap J. E sudah bercerai dengan suaminya, sedangkan J masih berkeluarga,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin, 2 September 2024..
Kelakuan bejat E menjual anaknya ke J terungkap ketika ayah kandung T melapor ke kepolisian. Ayah dari T mengadukan nasib anaknya yang masih SMP menjadi korban rudapaksa J hingga beberapa kali.
“Ayah kandung T ini mengetahui peristiwa itu setelah mendapat laporan dari kerabatnya. T sendiri terlihat mengalami trauma psikis berat,” terang Widiarti.
Cerita pilu itu berawal ketika T diminta E untuk mengikuti ritual penyucian diri di rumah J. E kemudian mengantarkan anak kandungnya ke rumah J.
“Sampai di rumah J, ternyata T diminta melakukan hubungan badan dengan J. Sedangkan ibunya T ini menunggu di luar,” ungkapnya.
Setelah selesai melakukan hubungan suami istri, T disuruh pulang diantarkan ibunya. Kemudian J memberi uang pada T sebesar Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada E.
Beberapa hari berikutnya, E kembali menyuruh anaknya untuk meneruskan ritual penyucian diri dengan J. E kemudian mengantarkan T ke rumah J.
Seperti sebelumnya, T diminta melayani J. Setelah itu, J menyuruh T pulang diantar E.
Kejadian serupa terulang lagi keesokan harinya. Setelah merudapaksa T, J kembali memberi uang Rp100 ribu pada T, dan Rp200 ribu pada E.
Beberapa bulan berikutnya, J mengajak E dan anaknya ke salah satu hotel di Surabaya, dengan dalih melanjutkan ritual penyucian diri. E dan T kemudian naik bus ke Surabaya, menuju sebuah hotel yang satu kamarnya telah dipesan oleh J.
Malam harinya, J tiba di hotel itu dan masuk ke kamar E dan T. Di kamar, lagi-lagi J memaksa T untuk melakukan hubungan badan.
Ibu kandung T, yakni E ikut membujuk T supaya bersedia melayani J. Alasannya, agar ritual penyucian diri segera selesai.
“Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu ke T dan Rp500 ribu ke E. Keesokan harinya, masih di hotel itu, J kembali meminta agar T melayaninya. Setelah itu, J memberi uang Rp200 ribu kepada T, dan Rp1 juta kepada E,” ungkapnya.
Kejadian itu baru berhenti setelah J dan E ditangkap Satreskrim Polres Sumenep. J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E yang merupakan ibu kandung T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” terang Widiarti. [tem/beq]
