Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

9 March 2024, 18:23

TEMPO.CO, Jakarta – Seorang ibu di Bekasi menjadi tersangka pembunuhan anaknya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali. Polisi menyatakan pelaku didiagnosis mengidap penyakit kejiwaan skizofernia.Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Jasra Putra mengatakan kasus ini menambah daftar anak-anak yang menjadi korban karena diasuh oleh keluarga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diduga tanpa deteksi dan pendampingan.“Hal ini semakin berlapis ketika keluarganya menyembunyikan atau dianggap aib,” kata Jasra melalui keterangan resmi yang dibagikannya pada Sabtu, 9 Maret 2024. Jasra mengkritik sulitnya pendataan terhadap ODGJ sebab minimnya akses dan jalur layanan di sumber terdekat. “Andaikan ada akses dan layanan masih sangat sedikit dan jauh,” ucap Jasra. Meski begitu, kasus orang tua membunuh anaknya sendiri tidak datang dari faktor gangguan kejiwaan saja, tetapi bisa jadi ada faktor lain. Ia mencontohkan kasusu ayah bunuh empat anak di Jagakarsa pada 3 Desember kemarin.“Faktor tekanan berlebih yang tiba-tiba mengubah perilaku untuk beraksi nekat,” ucap Jasra. Untuk mencegah kekerasan yang berujung pembunuhan terhadap anak, KPAI mendorong DPR RI segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak. “Agar menyelamatkan anak dalam ruang kecil keluarga,” kata Jasra Putra. Sebelumnya, polisi menetapkan Siti Nurul Fazila, 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan anaknya, AAMS, 5 tahun. Ia menusuk anaknya 20 kali di rumahnya di kawasan Summarecon Bekasi pada Kamis, 7 Maret 2024.Iklan

“Pelaku ini terindikasi skizofrenia yang dialami pelaku, yaitu dapat dijelaskan ada gangguan emosi, delusi, halusinasi, pikiran terorganisir, dan gangguan persepsi, ini hasil tim psikolog dari DPPPA Kota Bekasi,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, 8 Maret 2024.Firdaus menambahkan, Siti selanjutnya bakal menjalani pemeriksaan oleh psikiatri. “Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Firdaus.Turut diketahui, terdapat sekitar 20 luka tusukan pada tubuh korban. Korban dibunuh saat tengah tidur di kamarnya pada Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.Dalam rumah itu, pelaku tinggal bersama korban dan adik korban yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Adapun ayah korban sedang bekerja di Medan.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan itu, yakni pelaku mendengar bisikan gaib. Hal itu yang mendorong pelaku membunuh korban.”Hasil wawancara sementara bahwa yang terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat dikonfirmasi wartawan di Bekasi, Kamis malam. Pilihan Editor: International Women’s Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi