Tuban (beritajatim.com) – Humas Polres Tuban dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi terhadap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sebanyak 3.500 liter dari Jatirogo yang hendak dikirim ke wilayah Jawa Tengah.
Diketahui, Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin menggelar konferensi pers sabtu 8 maret 2025. Namun, sejumlah media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban tidak menerima informasi tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander bahwa pihaknya memberikan informasi tersebut melalui Humas Polres Tuban. Namun, ternyata informasi tidak tersampaikan, pihaknya memohon maaf.
“Seperti biasa undangan sudah saya sampaikan melalui kasi humas,” tutur AKP Dimas Robin Alexander. Sabtu (08/03/2025)
Pihaknya juga telah menegur Humas Polres Tuban atas kejadian ini dan sudah berkoordinasi dengan Ketua PWI Tuban, semoga tidak terulang kembali. “Iya mbak maaf mungkin Kasi Humasnya tidak menyampaikan amanah,” terang Dimas sapanya.
Selain itu, Ketua PWI Tuban Suwandi membenarkan bahwa pihaknya tidak menerima informasi terkait dengan isu nasional dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
“Betul, saya sendiri juga tidak menerima informasi tersebut, apabila ada informasi mengenai kasus itu, maka seluruh anggota PWI akan saya sampaikan,” ujar Suwandi.
Kekecewaan tersebut, Suwandi berharap agar Kepolisian Resor Tuban lebih transparan dengan adanya informasi kepada khalayak umum. Sebab, berita tersebut termasuk isu nasional.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban IPTU Mugiyanto merasa bahwa informasi itu sudah tersampaikan kepada perwakilan anggota PWI lainnya.
“Tadi dari PWI sepertinya ada yang datang, aku rasa sudah pada calling, siap salah jeng lain waktu via ketua,” ungkap IPTU Mugiyanto.
Sedangkan, berdasarkan anggota PWI lainnya yang mengetahui informasi tersebut bukan dari Humas Polres Tuban, melainkan dari orang lain.
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan subsidi tersebut, Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 1 pelaku bernama Mulyono (31) warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban dan satu pelaku lainnya masih menjadi buronan.
Adapun barang bukti satu unit truk berisi sebanyak 3.500 liter solar yang disimpan didalam 3 buah bull, satu unit sanyo, 28 jurigen ukuran 30 liter dan satu unit sepeda motor. [ayu/kun]
