Hukum Donor Darah saat Puasa, Batal atau Tidak?

14 March 2024, 21:14

Ilustrasi Hukum Donor Darah Saat Puasa, Foto: Unsplash/Vesnaandjic.Bulan suci Ramadan adalah salah satu yang paling ditunggu-tunggu umat muslim di seluruh dunia. Pada saat bulan puasa, banyak orang yang mencari tahu hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan. Seperti pertanyaan mengenai hukum donor darah saat puasa.Donor darah adalah tindakan sukarela memberikan darah seseorang untuk disimpan di bank darah dan digunakan untuk transfusi darah untuk pasien yang membutuhkan. Donor darah sangatlah penting untuk mendukung kebutuhan medis.Hukum Donor Darah saat PuasaIlustrasi Hukum Donor Darah Saat Puasa, Foto: Unsplash/Sopone Nawoot.Pada saat memasukibulan Ramadan, banyak yang berlomba-lomba untuk meraih pahala yang banyak. Sehingga melakukan hal-hal positif seperti melakukan sedekah. Karena pada saat bulan Ramadan, pahala akan dilipatgandakan oleh Allah Swt.Dikutip dari buku Tips Persiapan Ramadan karya Rumah Bermain Keagamaan Ibu Profesional Asia (2021: 15), salah satu amalan yang banyak dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di bulan Ramadan adalah bersedekah.Donor darah merupakan salah satu bentuk sedekah. Apalagi jika sering melakukan donor darah secara rutin. Namun, masih banyak yan mempertanyakan mengenai hukum donor darah saat puasa, bisa membatalkan atau tidak.Dikutip dari laman nu.or.id, ketika sedang berpuasa dan melakukan donor darah hukumnya boleh. Sesuai keputusan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta pada tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H/24 Juli 2000 M tentang hukum donor darah bagi orang yang sedang berpuasa, bahwa:“ Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibdah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan ditinjau dari sudut fadilah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada orang yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibanding dengan amal shaleh yang dilakukan di luar bulan puasa.”Selain itu, Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan:لَا يُفْطِرُ الصَّائِمُ بِمَا يَأْتِيْ –إلى أن قال- وَإِخْرَاجِ الدَّمِ بِرُعَافٍ، وَجَرْحِ الصَّائِمِ نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إِلَى جَوْفِهِ شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ، وَلَوْ كَانَ الْجَرْحُ بَدَلَ الْحِجَامَةِ، لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيْهِ، وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِيْهِ.“Orang yang berpuasa tidak batal dengan hal-hal sebagai berikut; dan mengeluarkan darah sebab mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya dan tidak ada sesuatu dari alatnya yang masuk pada lubang tubuh, meski sebagai ganti dari hijamah, sebab tidak ada nash di dalam hal tersebut dan qiyas tidak menuntutnya”. (Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 3, hal. 1730).Itulah penjelasan mengenai hukum melakukan donor darah saat bulan puasa. Hukumnya adalah boleh, karena tidak membatalkan atau mengurangi kesahihan puasa seseorang. (Umi)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi