Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman kembali dilanjutkan.
Sidang kali ini, JPU mendatangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadis Budpar) Provinsi Jatim Hudiyono.
Hudiyono diperiksa hingga larut malam, banyak hal yang dia jelaskan. Diperiksanya Hudiyono bukan berkaitan dengan jabatannya sekarang, namun berkaitan dengan jabatan dia pada tahun 2018 sebagai Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selain itu, ia juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan DAK tahun 2018.
Dalam sidang, Hudiyono ditanya terkait keterlibatannya dalam kasus yang juga menjerat Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
“Saat itu saya sampai pada pemberkasan saja. Karena saat proses pencairan dana, saya sudah pindah tugas. Tidak lagi di Dinas Pendidikan,” ujar Hudiyono.
Hudiyono menjelaskan, dirinya menunjuk tim teknis untuk mengurus proyek pengadaan mebeler dan ruang praktik siswa, untuk 60 sekolah di Jatim itu.
“Waktu itu salah satu tim teknisnya adalah pak Agus Karyanto. Saya menunjuknya karena ia lebih paham soal teknis-teknis pembangunan,” papar Hudiyono.
Pada tahun 2018, Agus Karyanto merupakan guru bangunan di SMK di Negeri 1 Sidoarjo. Sebagai anggota tim teknis, Agus Karyanto juga mendapatkan SK yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan yang waktu itu dijabat oleh terdakwa Saiful Rachman.
Diakui Hudiyono, saat itu saat proyek yang merugikan negara hingga Rp 6 miliar itu berjalan, ia pernah ditemui oleh terdakwa Eny Rustiana. Kedatangan Eny untuk meminta agar pembuatan galvalum dan pengadaan mebeler dikerjakan olehnya.
“Pak bagaimana kalau saya yang kerjakan (pembuatan galvalum dan mebeler),” kata Hudiyono menirukan perkataan Eni padnya saat itu.
Hudiyono mengatakan, ia menolak permintaan Eny. Alasannya, hal tersebut melanggar prosedur.
Pada kesaksiannya pula, mantan kepala Dinas Kominfo itu mengungkapkan, Saiful Rachman yang langsung memerintahkannya untuk memberikan pengerjaan galvalum dan mebeler kepada Eny.
“Pak Kadis (Saiful Rachman) bilang, selain kepala sekolah, bu Eny juga memiliki kemampuan teknis. Sehingga proyek tersebut diberikan saja kepadanya,” imbuh Hudiyono.
Seperti diketahui, mantan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Saiful Rachman terseret kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ia tidak sendiri, ada mantan Kepsek SMK Baiturrohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.
Keduanya diduga menggunakan dana untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Nilainya mencapai Rp 16,2 miliar. Dengan kerugian negara hingga Rp 6,2 miliar. [uci/ted]