Hubungan Ferrari California dan Land Cruiser dalam Suap Hasbi Hasan

7 March 2024, 6:43

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan pemberian suap berupa mobil kepada Hasbi Hasan, bekas Sekretaris Mahkamah Agung. Dugaan suap itu disangka diberikan Dadan Tri Yudianto.Rencana penelusuran dugaan suap berupa pemberian mobil disampaikan langsung oleh pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, 10 bulan lalu atau Mei 2023. Asep mengatakan pihaknya menelusuri dugaan pemberian mobil tersebut dari Dadan, bekas Komisaris PT Wika Beton, ke Hasbi Hasan.Namun pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra, membantah dugaan tersebut. Menurut Willy, pembelian tiga mobil itu tidak ada hubungannya dengan korupsi. Bantahan itu termuat dalam majalah Tempo berjudul “Hadiah Hermes Makelar Hakim Agung” edisi 4-11 Maret 2024.Kepada Tempo, Willy menjelaskan, jika diduga bukti suap, seharusnya mobil itu disita dari Hasbi. Menurut dia, justru mobil itu diantarkan oleh Dadan atas permintaan penyidik KPK. “Kini masih jadi barang sitaan KPK,” kata Willy. Mobil yang menjadi target penelusuran KPK waktu itu, yakni McLaren MP4 Ferrari California, dan Toyota Land Cruiser GR Sport.Hasbi Hasan dan Dadang terhubung dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang tengah diproses di Mahkamah Agung. Kasus yang menyeret keduanya merupakan pengembangan perkara dari kasus korupsi yang sebelumnya menyeret dua hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati menjadi tersangka.Dalam kasus ini, KPK menuduh Dadan bekerja sama dengan Hasbi serta hakim agung untuk memenangkan KSP Intidana yang sedang bersidang di Mahkamah Agung. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Selasa pagi, 27 Februari lalu, Dadan menyatakan pertama kali mengenal Hasbi Hasan dari istrinya, Riris Riska Diana, pada 2022.Pada saat itu Riris tengah berkomunikasi dengan Hasbi Hasan melalui video call. Riris dan Hasbi saling mengenal karena Hasbi pernah membantu Riris menyelesaikan tugas akhirnya di bidang kesehatan Universitas Pasundan Bandung. Dadan diduga menjadi makelar berbagai perkara Intidana, yang diproses di Mahkamah Agung.Selanjutnya, dadan membeli mobil itu dari sebagian duit yang dikirim debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Heryanto mengirim fulus ke sebanyak tujuh kali ke rekening pribadi Dadan. Pada 28 Maret 2022, transfer dilakukan Heryanto sebanyak empat kali dengan nominal Rp 2 miliar (dua kali), Rp 1 miliar, dan Rp 5 miliar. Pengiriman kelima dilakukan pada 12 April 2022, senilai Rp 500 juta, yang keenam pada 21 April senilai Rp 500 juta, dan ketujuh pada 28 April senilai Rp 200 juta.Iklan

Juga ada transfer tambahan senilai Rp 5 miliar pada 28 September dari Heryanto. Dadan berdalih duit tersebut merupakan hasil kerja sama sebagai modal investasi untuk bisnis perawatan kulit milik istrinya. “Untuk bisnis skin care clinic,” ujar Dadan, seperti dikutip majalah Tempo.Majalah Tempo juga menulis bagaimana jaksa penuntut umum mencecar Dadan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pertanyaan jaksa makin menukik membahas pemberian dua tas merek Hermes tipe Lindy berwarna biru dan merah, serta satu tas merek Dior merah muda dari Dadan kepada Hasbi. Dadan merupakan saksi kunci kasus suap Hasbi Hasan.Hasbi Hasan mengklaim tak pernah menerima tas ataupun uang yang disebutkan dalam dakwaan. “Termasuk mobil,” tutur Hasbi di pengujung sidang, menanggapi kesaksian Dadan. Pengacara Hasbi, Maqdir Ismail, berupaya menguatkan keterangan kliennya. “Ada atau enggak uang yang mengalir ke Hasbi? Enggak ada,” ucap Maqdir.Maqdir meyakini kliennya tidak mengurus perkara karena pekerjaannya terpisah antara Sekretaris Mahkamah Agung dan panitera atau hakim agung. “Administrasi hakim mungkin diatur oleh Sekretaris Mahkamah Agung, tapi kalau pekerjaannya ya enggak mungkin,” ucap dia.Belakangan KPK justru mencium perkara yang melibatkan Hasbi Hasan dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kasus itu telah masuk penyidikan. “Kami ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 5 Maret 2024.Pilihan Editor: Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor