Dalam Pasal 91 KUHAP baru, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah. Berikut bunyi lengkap Pasal 91:
Pasal 91
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
Sebagai informasi, menampilkan tersangka dugaan kasus korupsi dimulai pada era KPK yang diketuai Firli Bahuri. Saat itu, kebijakan tersebut menuai pro-kontra karena dinilai terlalu bergaya Polri saat jumpa pers.
Diketahui sebelumnya, saat KPK dua periode sebelumnya, di era Abraham Samad dan Agus Rahardjo tidak melakukan hal tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)