Hitungan Pajak Karyawan Ganti Format, Ini Kata Pengusaha

26 January 2024, 21:30

Jakarta, CNBC Indonesia – Perubahan penghitung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 karyawan yang menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tak membuat pengusaha merasa terbebani isu adanya tambahan beban pajak baru. Termasuk bagi yang mengusung konsep PPh 21 ditanggung perusahaan atau metode net.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan, hingga kini pun tidak ada perusahaan yang merasa terbebani adanya perubahan penghitungan tarif tersebut. Sebab, sosialisasi sudah lama disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah ini sudah disosialisasikan berkali-kali, tidak ada pajak baru atau tarif pajak baru,” kata Shinta kepada CNBC Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Ia mengatakan, hasil penghitungan PPh 21 orang pribadi menggunakan TER sejak Januari 2024 memang ada selisih sedikit perbedaan dari penghitungan PPh 21 yang digunakan perusahaan selama ini. Namun, ketika setahun dihitung hasilnya masih tetap sama.

“Karena tarif efektif rata-rata itu sudah dibuat yang hampir mendekati. Tentu ada yang plus atau minus, rata-rata tapi ya, tapi tidak akan jauh berbeda, akhir tahun bisa dihitung kembali,” tegas Shinta.

Shinta menekankan, jika ada kelebihan pembayaran ketika dihitung hingga masa akhir pajak, yakni pada Desember, perusahaan atau karyawan juga masih bisa mendapatkan restitusi.

“Dari sisi perusahaan kalau lebih pun bisa dikompensasi untuk pegawai lain, kalau sampai lebih juga bisa dikompensasi ke masa pajak berikut di tahun pajak yang baru,” ucap Shinta.

Sebelumnya, pakar pajak juga sudah mengungkapkan bahwa penerapan hitung-hitungan baru mengenai PPh karyawan yang menggunakan metode TER akan membuat gaji bulanan para pegawai kantoran berubah. Meski demikian, perbedaan hitung-hitungan itu akan hilang di perhitungan PPh terakhir yakni di bulan Desember.

“Hasil perhitungan bulanan sebelum masa pajak terakhir atau Desember memang akan berbeda antara TER dan tarif normal, perbedaan tersebut akan hilang di perhitungan masa terakhir atau Desember,” kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono saat dihubungi, Kamis, (25/1/2024).

Meski berbeda secara bulanan, Prianto menekankan bahwa penghitungan PPh 21 ini tetap sama apabila dilihat dalam tempo satu tahun. Penghitungan menggunakan TER, kata dia, dilakukan hanya untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan. “TER ditujukan untuk mempermudah perhitungan bulanan sebelum Desember atau masa pajak terakhir,” kata dia.

Dia mengatakan perbedaan beban PPh 21 itu akan terasa terutama pada pegawai yang menanggung pajaknya sendiri. Sementara untuk pegawai yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, maka tidak akan mengalami perubahan akibat penerapan penghitungan TER ini.

“Di perhitungan bulanannya tetap ada beda. Tapi pada akhir Desember perhitungannya akan kembali normal,” kata dia.

Menurut dia, saat ini beberapa perusahaan masih terus membuat simulasi perhitungan untuk mengetahui perbedaan yang diakibatkan oleh penerapan metode TER ini. Menurut dia perbedaan mencolok justru ada di perluasan obyek PPh 21 yang mencakup imbalan natura atau kenikmatan.

“Take home pay akan berkurang jika beban PPh ada di pegawai dan objek potongan PPh-nya mencakup imbalan tunai dan nontunai (natura & kenikmatan),” kata dia.

Metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Format Baru Pajak Karyawan Bakal Berlaku di 2024, Cek!

(mij/mij)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi