Hitung Besaran THR untuk Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Ternyata Begini Rumusnya!

2 April 2024, 14:30

SUARAMERDEKA.COM – Apakah kamu tahu bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak setiap karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan? THR ini sangat penting karena meliputi Idulfitri atau lebaran bagi umat Islam, Natal bagi umat Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi bagi umat Hindu, dan Waisak bagi umat Buddha. Tak dipungkiri, THR menjadi pembicaraan yang hangat manakala lebaran sudah hampir dekat. Baca Juga: Sambut Musim Mudik Lebaran, Toyota Rush GR Sport Bersolek Dengan Tampilan yang Lebih Segar Siap Gas Pulang Kampung
Pekerja kantoran sampai buruh pun menanti-nantikan pendapatan non upah ini bakal diterima. Namun, tahukah kamu bahwa perhitungan THR tidak sesederhana yang dibayangkan banyak orang?

Berikut ini cara menghitung THR karyawan dengan tepat, melansir dari Glints.com Pemberian THR diatur secara wajib oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016. Jadi, pastikan perusahaanmu mematuhi aturan ini untuk menghindari sanksi administratif dan pidana. Baca Juga: Hari Terakhir! Layanan Penukaran Uang di Bazar Ramadhan dan Gerakan Pangan Murah Balai Kota Semarang Diserbu Masyarakat Cara menghitung THR bisa bervariasi tergantung pada masa kerja karyawan. Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, misalnya, mendapat THR secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja. Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih mendapat THR penuh. a. Perhitungan THR untuk Karyawan Tetap Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak atas THR sebesar 1 kali gaji bulanan. Pastikan untuk menghitung THR mereka dengan memasukkan gaji pokok dan tunjangan tetap saja, bukan tunjangan transportasi atau uang makan. b. Perhitungan THR untuk Karyawan Kontrak Bagi karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, gunakan rumus prorata untuk menghitung THR. Hitunglah THR prorata dengan membagi masa kerja karyawan dengan 12, kemudian hasilnya dikalikan dengan 1 upah bulanan. Baca Juga: Status Ekstrakurikuler Wajib Pramuka Dicabut, Pembina di Banyuwangi Ini Justru Senang Berikut ini contoh menghitung besaran THR untuk masa kerja kurang dari 1 Tahun Misalkan Anda memiliki masa kerja selama 6 bulan di sebuah perusahaan dengan penghasilan bulanan sebesar Rp5.000.000. Berdasarkan perhitungan prorata untuk THR, caranya adalah: Masa kerja: 6 bulan Penghasilan bulanan: Rp5.000.000 THR yang diterima: (6 x Rp5.000.000) / 12 = Rp2.500.000 Baca Juga: Status Ekstrakurikuler Wajib Pramuka Dicabut, Pembina di Banyuwangi Ini Justru Senang Ketelitian dalam perhitungan sangat penting untuk memastikan bahwa semua karyawan mendapatkan THR yang sesuai dengan hak mereka. Jangan lupa untuk memeriksa ulang perhitungan dan memastikan bahwa tidak ada yang terlewat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menghitung THR karyawan dengan tepat. Pastikan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan hak-hak karyawan dengan benar. Semoga artikel ini membantu kamu dalam mengelola THR di perusahaanmu!

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi