Heru Budi Tanggapi PDIP soal Mobil Listrik Tak Efisien Tekan Macet: Butuh Waktu

22 February 2023, 13:32

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengunjungi RPTRA Tri Putra Persada Hijau di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (31/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPenjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menanggapi tudingan politikus PDIP, Gilbert Simanjuntak, soal pengadaan mobil listrik yang dinilai tidak efisien untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.Heru tidak menyangkal hal tersebut. Ia menyadari, pengadaan mobil listrik memang tidak bisa secara instan mengurangi kemacetan. “Ya, namanya mengurangi kemacetan harus punya waktu (lebih lama),” kata Heru saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (22/2).Gilbert menanggapi persoalan mobil listrik ini usai Pemprov DKI menganggarkan pengadaan 21 unit mobil listrik baru untuk kendaraan operasional dinas mulai dari jajaran gubernur hingga kepala dinas.Mobil listrik Toyota bZ4x bertugas di KTT G20 Foto: Aditia Noviansyah/kumparanTentu saja anggaran yang dibutuhkan tidak sedikit, yakni Rp 800 juta per unit atau sekitar Rp 16,8 miliar untuk pengadaan tahun 2023.“Mobil listrik bukanlah jawaban terhadap kemacetan atau polusi udara yang tepat. Tetap saja mobil tersebut menambah jumlah pengguna jalan yang menambah kemacetan,” kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/2).Dengan anggaran tersebut, Gilbert lebih mendorong percepatan pengadaan armada transportasi massal ketimbang mengganti beberapa unit kendaraan dinas saja.Namun pengadaan kendaraan dinas dengan sumber daya listrik ini bukan inisiatif langsung Pemprov DKI.Penggantian jenis mobil dinas ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional.Pengadaannya juga dilakukan bertahap untuk mengganti mobil dinas konvensional yang sudah habis masanya. Meski sudah dianggarkan dalam APBD 2023, perubahan spesifikasi kendaraan ini masih harus melalui persetujuan Kemendagri terlebih dahulu, saat ini prosesnya masih bergulir.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi