Hentikan Bullying di Sekolah: Kak Seto Bagikan Langkah-Langkah Penting

9 December 2023, 1:31

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Psikolog dan pemerhati anak, Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto memberikan pandangan mengenai langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk menghentikan kasus bullying di lingkungan sekolah. Menurutnya, terdapat beberapa langkah praktis yang telah bisa di sekolah-sekolah.Satu pendekatan yang diusung adalah membentuk sebuah wadah atau satuan tugas anti-bullying di sekolah. Seto kerap merujuknya sebagai Stabula atau Satuan Tugas Anti-bullying. “Ini penting karena seringkali kasus bullying terjadi akibat pembiaran dan kurangnya kepedulian,” kata pendidik kelahiran 28 Agustus 1951 itu kepada Republika.co.id, Jumat (8/12/2023). Menurut dia, kesempatan terjadinya bullying bisa diminimalisir jika ada satuan tugas khusus yang terbentuk. Satuan tugas ini, menurut Seto, harus melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur pendidik seperti guru dan kepala sekolah, komite sekolah, dinas pendidikan, hingga komite OSIS untuk tingkat SMP atau SMA. Mereka semua bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, serta bebas dari kekerasan.Seto menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam melaporkan kasus bullying yang dialami anak-anak mereka ke satuan tugas anti-bullying di sekolah. Selain itu, kampanye dan pameran yang menekankan bahwa sekolah tersebut merupakan tempat yang ramah dan bebas dari kekerasan juga menjadi hal yang penting untuk dipromosikan.

“Tulisan yang mencolok yang megah dipampang, ‘Sekolah Ini Ramah Anak.’ ‘Sekolah Ini Bebas dari K.’ juga. Sering, orang hanya membahas apa terjadi, setelah terjadi baru kita ribut-ribut, gitu. Kita lupa pada langkah preventifnya,” ujar Seto.Dia menyoroti langkah preventif sebagai kunci utama dalam mengatasi masalah bullying. Hal ini bisa dilakukan dengan mengundang berbagai narasumber seperti psikolog, polisi, atau pakar hukum untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pihak terkait hak dan perlindungan anak sesuai amanat undang-undang.”Setiap kepala sekolah harus bertanggung jawab dan diawasi oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan pencegahan terhadap bullying di sekolah,” kata Seto.Selain itu, dia menekankan bahwa setiap sekolah harus menerapkan langkah-langkah preventif ini sebagai amanat undang-undang, sesuai dengan kampanye Kementerian Pendidikan mengenai Sekolah Ramah Anak. Kemudian, dia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Dinas Pendidikan di setiap tingkatan, untuk memastikan setiap sekolah benar-benar menjalankan komitmen ini dan mencegah terjadinya kasus bullying.“Jadi, kalau sampai ada pembiaran, kalau perlu juga diminta juga Dinas Pendidikan bisa mencopot kepala sekolahnya yang kecolongan itu,” ujar Seto. 

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi