Pamekasan (beritajatim.com) – Tiga dari enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Pamekasan, dihadiahi timah panas oleh petugas ketika melakukan penangkapan.
Ketiga tersangka tersebut terpaksa dilumpuhkan petugas ketika berusaha melawan saat hendak ditangkap dan diamankan, terlebih ketiganya juga sangat meresahkan masyarakat akibat aksi curanmor yang dilakukan, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan.
“Ketiga pelaku ini memang sudah menjadi target operasi polisi setelah melakukan serangkaian aksi curanmor, serta sudah melakukan aksi curanmor 4 kali di berbagai wilayah hukum Polres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jum’at (7/2/2025).
Tindakan tegas berupa timah panas terpaksa diberikan kepada ketiga tersangka akibat hendak melawan saat hendak ditangkap. “Tindakan tegas terpaksa diambil karena para pelaku melakukan perlawanan saat petugas hendak menangkap mereka,” ungkapnya.
“Maka dari itu, kami akan terus melakukan operasi secara intensif untuk memberantas aksi curanmor, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Terlebih aksi curanmor ini sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, tindakan tegas juga akan diterapkan bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu situasi dan kondisi kamtibmas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Pamekasan,” jelasnya.
“Untuk saat ini, kami juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya, serta memastikan semua yang terlibat dapat segera ditangkap,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 5 kasus dan menangkap 6 tersangka dengan BB sebanyak 8 unit motor curian. Keenam tersangka curanmor. Terdiri dari tiga tersangka asal kabupaten Sampang, Madura. masing-masing AR (21) warga Desa Dulang, Torjun, serta E (41) dan H (39) warga Desa Rabasan, Camplong, Sampang.
Tiga tersangka lainnya masing-masing inisial AF (28) warga Desa Pragaan Daya, Pragaan, Sumenep, FP (25) warga Kalianak Timur, Krembangan, Surabaya, serta inisial M (38) warga Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.
Dari aksi kejahatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah BB dari tersangka. Di antaranya 1 unit BPBK motor Vario 125 (2017) warna biru bernopol M 2248 CK, Supra Fit hitam kombinasi kuning bernopol M 3850 PG, Vario Putih nopol M 5682 AO, serta Beat hitam nopol N 4459 XV.
BB lainnya berupa motor Aerox merah nopol M 4350 EZ, serta Mio 125 hitam tanpa nopol, termasuk 3 unit kunci leter T, 1 unit tang kecil, 2 unit kunci Y, 1 kunci palah milik pelaku, serta sebuah jaket milik tersangka E warna abu-abu.
Akibat aksi curanmor ini, para tersangka terancam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. [pin/kun]
