Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan bahwa penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK seolah membenarkan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang mengungkapkan partainya akan diacak-acak.
Watubun mengemukakan pernyataan Megawati tersebut pernah disampaikan pada 12 Desember lalu yang menyebut bahwa PDIP akan diawut-awut saat menjelang kongres PDIP pada 2025 nanti.
“Jadi ini sebenarnya penegasan, penetapan Sekjen sebagai tersangka hari ini semakin mengukuhkan keyakinan kami orang partai, bahwa oh ya ini bagian dari membenarkan apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum,” tegasnya di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Anggota Komisi II DPR RI ini turut berkelakar bahwasanya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK ini dianggap sebuah hadiah Natal.
“Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih hadiah Natal dengan Sekjen masuk, ditetapkan jadi tersangka,” candanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy turut menyebut bahwa penetapan Hasto ini mengonfirmasi pernyataan dari Ketum PDIP.
“Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024, bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak menjelang kongres tentang PDI Perjuangan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDI P Hasto Kristiyantos ebagai tersangka pada dugaan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024.
Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap serta perintangan penyidikan.
Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan tersangka lain, Donny Tri Istiqomah, bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2016-2022 Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudar HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Hasto dan Donny, dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan, di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).