Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Hasto tiba memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.33 WIB. Sebelum memasuki ruang penyidik, ia menyampaikan keterangannya kepada media dan menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum.
“Prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah. Kemudian, berkaitan dengan apa yang terjadi terhadap kasus saya sepenuhnya baik secara formal maupun material kami telah siap. Sejak awal ketika menjadi sekretaris jenderal PDIP atas penugasan dari Ibu Megawati Soekarno Putri, kami berjuang dalam menegakkan seluruh amanat konstitusi memperjuangkan nilai-nilai demokrasi,” ungkap Hasto kepada awak media.
Terkait kemungkinan penahanan, KPK belum memberikan konfirmasi. Keputusan penahanan akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan.
Sebelum diperiksa KPK, Hasto Kristiyanto menyatakan telah memahami hak-haknya sebagai tersangka dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh proses hukum.
“Saya sudah mempelajari hak-hak saya sebagai tersangka. Saya siap menjalankan kewajiban saya sesuai aturan hukum,” kata Hasto saat ditemui di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).