Sebelumnya, DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons, bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Negara.
“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” tutur Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302245/original/031819900_1754017914-39a30357-65d5-4d3c-bf71-e5c6baea7df1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)