Hasto ke Golkar Soal Kursi Ketua DPR: Jangan Sulut Sikap PDIP

25 March 2024, 22:20

TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia atau Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, merespons Partai Golkar yang disebut ingin menempati kursi Ketua DPR RI.”Jadi dari Golkar itu mungkin melihat kalau Pak Jokowi saja bisa mengubah hukum di MK—yang seharusnya tidak boleh diintervensi oleh Presiden—maka jangan-jangan bisa (mengubah UU MD3),” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024.UU MD3 adalah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Pada 2014 silam, UU MD3 mengalami revisi. Sehingga, Golkar bisa menempati kursi Ketua DPR meskipun PDIP mendapatkan suara terbanyak.”Nah teman yang dari Golkar itu harus belajar dari 2014,” ucap Hasto.Sebab, dia menuturkan, dalam norma politik yang dianut masyarakat Indonesia, undang-undang terkait Pemilu maupun hasilnya tidak bisa diubah setelah pemilihan berlangsung. Pengubahan UU MD3 setelah Pemilu, menurut Hasto, menunjukkan suatu ambisi dan nafsu kekuasaan.Dia melanjutkan, ketika ada ambisi kekuasaan untuk mengubah beleid tersebut, bisa terjadi konflik sosial. Bahkan, klaim Hasto, bisa berdarah-darah.”Sehingga jangan sulut sikap PDI Perjuangan yang dari 2014 sudah sangat sabar. 2014 kan akhirnya Ketua DPR masuk penjara,” kata Hasto.Adapun yang dimaksud oleh Hasto adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto lantas dicopot dari jabatannya, dia diketahui terjerat kasus pengadaan KTP elektronik.Iklan

“Kalau undang-undang terkait hasil Pemilu seperti Undang-Undang MD3 akan dilakukan perubahan demi ambisi kekuasaan, maka akan ada kekuatan perlawanan dari seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan,” ujar Hasto.Oleh karena itu, dia meminta agar suara rakyat dihormati. Hasto pun menasehati agar tidak ada ambisi-ambisi penuh nafsu kekuasaan. “Kami ada batas kesabaran untuk itu,” tutur Hasto.Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, kursi Ketua DPR mesti berasal dari partai pemenang pemilu.Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan PDI-P sebagai partai politik (parpol) dengan suara terbanyak, pada presentase 16,72 persen dalam Pemilu 2024.Pilihan Editor: Airlangga Hartarto Bantah Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi