Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

Hasto Joget Bareng ‘KPK’ Sehari Sebelum Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku  – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri acara Runniversary Soekarno Run di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025). 

Acara ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-52 PDIP.

Dalam acara tersebut, Hasto tampak berbaur dengan peserta dan berjoget di atas panggung. 

Layar panggung menampilkan tulisan “KPK”, yakni Kelompok Pemuja Koplo.

Logo ini tampak menyerupai logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini kami sengaja mengundang KPK, Kelompok Pemuja Koplo. Tetapi kalau saya adalah Kelompok Pemuja Keadilan,” kata Hasto.

Acara ini dihadiri sejumlah petinggi PDIP di antaranya Puan Maharani, Komarudin Watubun, Eriko Sotarduga, Ganjar Pranowo, Pramono Anung hingga Aria Bima.

Hasto saat ini diketahui menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. 

Kasus ini menyeret mantan kader PDIP Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Hasto diduga berperan dalam pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi proses penyidikan terkait keberadaan Harun Masiku yang masih buron sejak 2020.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025), setelah sebelumnya Hasto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025). 

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patramijaya, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan KPK Senin besok. 

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan, klien kami Hasto Kristiyanto telah menegaskan komitmennya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari Senin, 13 Januari 2025,” kata Patra dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Namun, Patra juga mengingatkan agar KPK tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. 

Dia mengkritik langkah KPK yang dinilainya kurang etis, seperti pemeriksaan mantan penyidik untuk memperkuat bukti, hingga penetapan Hasto sebagai tersangka yang dianggap prematur.

Patra meminta KPK untuk menghormati dan memedomani putusan pengadilan terkait perkara Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

“Tidak ada satupun bagian pertimbangan Majelis Hakim mulai dari PN sampai MA yang menyebut sumber dana suap Harun Masiku dari Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Dia menegaskan, dalam putusan perkara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, sumber dana suap disebut berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto.

Patra mengkritisi penetapan Hasto sebagai tersangka, padahal Harun Masiku hingga kini belum ditemukan.

“Seharusnya KPK tidak secara prematur menetapkan klien kami sebagai tersangka. Tidak elok jika penegak hukum mencoba mencari-cari kesalahan apalagi jika sampai merangkai cerita demi menarget pihak-pihak tertentu, apalagi jika karena ada kepentingan politik yang mendorong,” tegasnya.

Dia juga mempertanyakan tuduhan bahwa Hasto, sebagai Sekjen PDIP, memberikan uang untuk meloloskan Harun Masiku. 

Menurut Patra, hal ini tidak masuk akal mengingat tugas Hasto sebagai Sekjen mencakup pengelolaan kepentingan ratusan hingga ribuan calon legislatif.

“Maka seharusnya tidak logis jika Sekjen harus mengeluarkan uangnya untuk mengurus kepentingan satu orang caleg,” ucapnya.