Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Jalani Sidang Vonis Kasus Dana PT Waskita Beton

13 September 2023, 9:58

Jakarta, CNN Indonesia — Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni ‘wanita emas’ akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (13/9) terkait kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) 2016-2020.
Dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sidang itu akan dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali.
“Rabu, 13 September 2023 untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana.
Kemudian eks Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasnaeni dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar subsider tiga tahun penjara.
Hasnaeni mengaku hidupnya hancur usai dituntut jaksa. Ia merasa kasus yang menjeratnya bersifat politis. Apalagi, saat ini sudah memasuki tahun-tahun politik.
“Saya merasa dipolitisasi dan pembunuhan karakter terhadap saya dan saya merasa dikriminalisasi. Kenapa kasus di tahun-tahun politik, padahal masa masalah ini terjadi pada 2019-2020. Kenapa saya menjadi ketua umum (Partai Emas) kasus ini diangkat,” ucapnya.
Ia pun meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa. Menurutnya, jaksa tidak bisa melihat kebenaran.

(psr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi