Magetan (beritajatim.com) – Sengketa hasil Pilkada Magetan 2024 sudah resmi masuk dalam registrasi perkara Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1/2025). Pasangan calon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) sudah mengirimkan permohonan sengketa hasil pilkada itu sejak 5 Desember 2024 lalu.
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 30/PHPU.BUP-×XIlI/2025, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 30/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan pihaknya segera menyiapkan lawyer. “Ini kami juga mengikuti rapat koordinasi persiapan untuk sidang di MK. Kami rakor di Gresik. Tentu kami juga segera menunjuk lawyer,” kata Noviano, Sabtu (04/01/2025)
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal dan tahapan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Berikut adalah rincian tahapan yang akan dilakukan:
1. Penetapan Perolehan Suara
Waktu: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
Pada tahap ini, KPU menetapkan perolehan suara resmi hasil pemilihan kepala daerah.
2. Pengajuan Permohonan
Waktu: 27 November 2024 – 18 Desember 2024
Pihak yang tidak menerima hasil penetapan perolehan suara dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, baik secara luring maupun daring.
3. Perbaikan Permohonan
Waktu: 27 November 2024 – 20 Desember 2024
Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan yang diajukan. Perbaikan ini hanya dapat dilakukan satu kali selama waktu pengajuan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) PMK 3 Tahun 2024.
4. Pemeriksaan Kelengkapan
Waktu: 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025
Mahkamah Konstitusi memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas permohonan.
5. Pencatatan dalam e-BRPK dan Penerbitan e-ARPK
Waktu: 3 Januari 2025
Permohonan yang telah diperiksa akan dicatat dalam sistem e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) dan e-ARPK (Akta Registrasi Permohonan Konstitusi) diterbitkan.
6. Penyampaian e-ARPK kepada Pemohon
Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
Setelah diterbitkan, e-ARPK disampaikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses hukum.
7. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
Mahkamah Konstitusi memberikan salinan permohonan kepada pihak termohon (KPU) dan Bawaslu.
8. Pengajuan Permohonan sebagai Pihak Terkait
Waktu: 3 Januari 2025 – 6 Januari 2025
Pihak-pihak lain yang merasa berkepentingan dapat mengajukan permohonan untuk ikut sebagai pihak terkait.
9. Penetapan sebagai Pihak Terkait
Waktu: 6 Januari 2025 – 14 Januari 2025
Mahkamah Konstitusi menetapkan pihak-pihak yang berhak terlibat dalam perkara sebagai pihak terkait.
Permohonan hanya dapat diajukan satu kali selama masa pengajuan, baik secara daring maupun luring, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK 3 Tahun 2024.
10. Pemeriksaan Pendahuluan
Waktu: 8 Januari 2025 – 16 Januari 2025
Pada tahap ini, Mahkamah Konstitusi memulai pemeriksaan awal terkait perkara yang diajukan.
11. Pengajuan Jawaban dan Keterangan
Waktu: 16 Januari 2025 – 3 Februari 2025
Termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyampaikan jawaban serta keterangan kepada Mahkamah Konstitusi.
12. Pemeriksaan Persidangan
Waktu: 17 Januari 2025 – 4 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi melakukan sidang untuk memeriksa perkara secara lebih mendalam.
13. Rapat Permusyawaratan Hakim
Waktu: 5 Februari 2025 – 10 Februari 2025
Para hakim Mahkamah Konstitusi bermusyawarah untuk membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan.
14. Pengucapan Putusan/Ketetapan
Waktu: 11 Februari 2025 – 13 Februari 2025
Hasil musyawarah hakim disampaikan dalam bentuk putusan atau ketetapan yang diucapkan di hadapan sidang.
15. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan
Waktu: 11 Februari 2025 – 15 Februari 2025
Salinan putusan atau ketetapan diserahkan kepada para pihak terkait.
16. Pemeriksaan Persidangan Lanjutan
Waktu: 14 Februari 2025 – 28 Februari 2025
Jika diperlukan, Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan untuk perkara yang masih memerlukan klarifikasi atau tambahan informasi.
17. Rapat Permusyawaratan Hakim (Lanjutan)
Waktu: 3 Maret 2025 – 6 Maret 2025
Rapat lanjutan permusyawaratan hakim dilakukan untuk membahas hasil persidangan lanjutan.
18. Pengucapan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)
Waktu: 7 Maret 2025 – 11 Maret 2025
Mahkamah Konstitusi kembali mengucapkan putusan atau ketetapan hasil pemeriksaan lanjutan.
19. Penyerahan Salinan Putusan/Ketetapan (Lanjutan)
Waktu: 7 Maret 2025 – 13 Maret 2025
Salinan putusan atau ketetapan hasil sidang lanjutan diserahkan kepada para pihak yang bersangkutan.
[fiq/beq]
