Magetan (beritajatim.com) – Perselisihan hasil Pilkada Magetan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pasangan calon 01 Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Didik Haryono menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung, sehingga belum ada keputusan final terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU).
“Pada 7 Februari 2025 lalu, MK telah menggelar sidang pembuktian atas gugatan pasangan calon 03 (Sujatno-Ida Yuhana Ulfa). Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pihak terkait dari pasangan calon 01 telah menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Putusan resmi dari MK dijadwalkan pada 24 Februari 2025,” terang Didik, Rabu (19/2/2025)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 dan Peraturan Bawaslu, PSU dapat dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi objek gugatan pemohon.
“Dalam gugatan pasangan calon 03, terdapat tiga TPS yang dipersoalkan, yaitu satu TPS di Nguri dan dua TPS di Kinandang. Dari tiga TPS tersebut, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Bendo merekomendasikan PSU di dua TPS yang berada di Kinandang. Namun, rekomendasi ini masih menjadi tanda tanya besar karena dikeluarkan setelah hasil Pilkada Magetan ditetapkan. Oleh karena itu, keputusan akhir tetap berada di tangan MK,” kata Didik.
Meskipun PSU memiliki peluang terjadi, tim pasangan calon 01 menilai kemungkinannya sangat kecil. Ada dua alasan utama:
1. Rekomendasi PSU dari Panwascam Bendo diterbitkan setelah penetapan hasil Pilkada, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut di MK.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17, PSU hanya dilakukan jika ada lebih dari satu pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau mengalami kendala. Sementara itu, gugatan pasangan calon 03 hanya berkaitan dengan satu pemilih di masing-masing TPS 2 dan TPS 4 Desa Kinandang.
Seluruh pihak diharapkan menunggu hingga 24 Februari 2025 untuk mengetahui keputusan MK. Apakah gugatan pasangan calon 03 akan ditolak atau MK akan memutuskan untuk menggelar PSU?
“Hingga saat ini, kami tim pasangan calon 01 optimistis bahwa MK akan menolak gugatan tersebut demi menjunjung tinggi keadilan dan demokrasi dalam Pilkada Magetan,” terang Didik.
Dengan demikian, masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu keputusan resmi dari MK tanpa berspekulasi lebih jauh mengenai kemungkinan PSU. [fiq/beq]
