Surabaya (beritajatim.com) – Hasil Forum Group Discussion [FGD] Pra Muktamar Luar Biasa [MLB] di Surabaya pada Selasa (17/12) memutuskan bahwa, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf telah banyak melanggar aturan AD/ART organisasi NU.
Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dikatakan telah membawa NU ke ranah politik jauh dari akar rumput nahdliyyin, kurang menyelesaikan persoalan internal, dan kerap melakukan karteker sepihak.
Hal itu disampaikan Divisi Hukum dan Advokasi Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU [PO & MLB NU] Jakfar Shodiq usai menggelar FGD bersama 100 delegasi PWNU se- Indonesia di Surabaya, secara ‘hybrid’ Selasa hari ini.
“Iya Gus Yahya sudah melanggar. Jadi artinya kita sudah melakukan penilaian selama masa kepengurusan PBNU tiga tahun ini. Ada beberapa point yang telah menjadi catatan kami di FGD Pra MLB ini. Point kesalahan tersebut dianggap telah melanggar AD/ART,” terang Jakfar Shodiq setelah FGD.
Catatan itu diantaranya menyebutkan bahwa Gus Yahya [lewat PBNU] sudah menggiring organisasi NU ke arah per-politikan. Kata Jakfar, ditunjukkan dengan gelagat aksi dukung-mendukung yang itu jelas kentara.
“Mulai sejak masa perpolitikan jadi di sana sudah mulai ada upaya yang sifatnya menggiring organisasi (NU) ini kepada aksi dukung dukungan. Dan situasinya ini sangat ketara sekali, apalagi di situasi serba digital mudah untuk kita lacak,” kata Jakfar.
Catatan fatal lainnya, Jakfar bilang, Ketua PBNU sudah tidak mampu menyelesaikan permasalahan internal dan membiarkan masalah berlarut – larut. Padahal, menurut sepengetahuan Jakfar. NU di sini kuat dikenal sebagai organisasi kemasyarakatan ; pemersatu bangsa dan negara.
“Kewajiban PBNU itu menjaga persatuan baik ke dalam, maupun keluar. Tetapi nyatanya apa yang terjadi, urusan internal saja enggak selesai,” jelas dia.
“Kekuatan kita [NU], itu menyelesaikan masalah dengan tabayun. Dengan pendekatan musyawarah, dan mufakat. Tapi itu sudah sangat jauh sekali. Di konteks itu saja [PBNU] melanggar AD/ART,” imbuh dia.
Bagaimana tidak, lanjut Jakfar, banyak permasalahan internal antara lain pemecatan sepihak sejumlah ketua PWNU di beberapa wilayah. Belum lagi konferensi wilayah [konferwil] PWNU yang kemudian tak dianggap PBNU.
“Ada tadi dari PWNU Papua yang terpilih secara resmi dalam konferwil tapi kemudian tidak di SK. Ada PWNU Bangka Belitung ini tiba-tiba digantikan ‘karetaker’ Kalimantan, Riau, dan juga ada beberapa pengurus yang secara pihak tanpa adanya tabayun kemudian ia diberhentikan,” rinci Jakfar.
Sehingga, dari rentetan permasalahan yang ada ini disimpulkan bahwa MLB terjadi tidak barangkat dari persoalan – persoalan yang ada di bawah. Melainkan karena ada pelanggaran yang jelas dilakukan pihak PBNU.
Dan oleh sebab itu juga, keder NU tergabung dalam PO dan MLB NU ini mendorong Gus Yahya untuk diganti. Dan sesuai aturan yang ada dalam organisasi NU; Muktamar Luar Biasa ini tertuang didalam ART Pasal 74.
“Di dalam AD-ART NU, MLB itu diatur ada di Pasal 74. Serta ketentuan di Pasal 74 itu [menerangkan] bahwa Muktamar Luar Biasa itu bisa dilaksanakan dengan ketentuan apabila Rais aam atau Ketua Umum PBNU melanggar AD/ART,” ucap dia.
Untuk diketahui, FGD Pra MLB NU ini digelar oleh Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU [PO & MLB NU]. Mereka terdiri dari beberapa tokoh NU dan mantan pengurus PWNU.
Panitia merahasiakan lokasi FGD yang digelar di Surabaya ini, juga merahasiakan identitas pengurus cabang maupun wilayah yang hadir dalam FGD tersebut. (ted)