Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan: Satu Kata, Zalim

14 March 2024, 14:47

Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menyatakan tuntutan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara oleh tim jaksa KPK merupakan tindakan zalim.
“Zalim,” ujar Hasbi saat dikonfirmasi perihal tuntutan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbi menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Maqdir Ismail untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
“Jadi, biar kuasa hukum saya. Satu kata zalim,” kata Hasbi.

“Iya pasti,” lanjut dia menjawab pertanyaan pengajuan pleidoi pribadi.
Hasbi Hasan dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.
Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama serta melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Menurut jaksa, Hasbi bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Hasbi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400. (ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi