Hasbi Hasan, Sekretaris Kedua yang Dijerat KPK dalam Kasus Main Perkara di MA

19 May 2023, 6:51

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan menjadi tersangka kasus korupsi. Dia diduga terlibat dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dalam kasus tersebut, Hasbi ditetapkan bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto.KPK telah memanggil Hasbi untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023. Namun, Hasbi tidak hadir dalam pemeriksaan itu. Kendati Hasbi tidak hadir, KPK percaya diri bahwa Hasbi tidak akan kabur. “Ah tidak ada (kekhawatiran),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu, 17 Mei 2023.Alex mengatakan Hasbi telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa dirinya berhalangan hadir ke KPK. Hasbi, kata dia, meminta dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan tersebut pekan depan. Alex yakin Hasbi tidak akan mengikuti pendahulunya, Sekretaris MA yang terjerat kasus korupsi terlebih dahulu Nurhadi Abdurrachman.Hasbi memang bukan Sekretaris MA pertama yang dijerat KPK dalam kasus korupsi. Sebelumnya, KPK pernah menjerat Nurhadi menjadi pesakitan karena mempermainkan perkara di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut.KPK menempuh jalan yang berkelok ketika ingin menyeret Nurhadi. Dugaan peran Nurhadi dalam permainan perkara di MA sebenarnya sudah terendus ketika komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat Edy Nasution pada pertengahan 2016. Kala itu, rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir sempat digeledah oleh penyidik KPK. Pada saat itulah muncul cerita tentang upaya Nurhadi menghilangkan barang bukti dengan menyiram uang dan dokumen ke dalam toilet. Nurhadi sempat diperiksa KPK sebagai saksi di proses penyidikan maupun dihadirkan ke persidangan kasus Edy Nasution. Akan tetapi, Nurhadi lolos dari jeratan KPK.Iklan

Tiga tahun kemudian, KPK mengambil jalan memutar untuk menjerat Nurhadi. Komisi antirasuah menetapkan Nurhadi menjadi tersangka dalam pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal pada Desember 2019. Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditengarai menerima duit Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Hiendra Soenjoto.Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Nurhadi dan menantunya sempat menghilang. KPK kemudian menetapkan kedua orang itu ke dalam daftar buronan. Sempat buron selama 5 bulan, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah di Simprug pada Juni 2020. Persidangan untuk Nurhadi dan Rezky dimulai pada Oktober 2020. Jaksa KPK mendakwa keduanya menerima suap Rp 45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Jaksa KPK kemudian menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lebih rendah menjadi 6 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky pada Maret 2021. Vonis ringan tersebut sempat dibawa ke tingkat banding dan kasasi. Namun, tidak ada yang berubah, hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky tetap 6 tahun penjara.Selain kasus penerimaan suap dan gratifikasi, ada satu kasus lagi yang masih menanti Nurhadi. KPK telah menetapkan Nurhadi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus itu, Nurhadi diduga berupaya menyamarkan duit yang dia terima dari hasil korupsi menjadi seolah halal. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di KPK.Pilihan Editor: Sekretaris MA Hasbi Hasan Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi